Mohon tunggu...
Richa Miskiyya
Richa Miskiyya Mohon Tunggu... Administrasi - Penulis

Perempuan biasa dengan kehidupan biasa, namun selalu menganggap jika kehidupannya itu luar biasa

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Memutus Mata Rantai Pernikahan Dini untuk Masa Depan Berseri

25 Agustus 2016   21:12 Diperbarui: 9 Februari 2020   18:37 450
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Teknologi dan kemajuan zaman meningkat pesat, tapi tidak begitu halnya dengan kondisi moral anak bangsa yang semakin merosot. Mudahnya mengakses tontonan serta bacaan yang tidak mendidik via internet tanpa adanya pengawasan orangtua pun menjadi faktor pendorong adanya seks bebas yang akhirnya menyebabkan kehamilan diluar pernikahan.

Kehamilan tanpa adanya persiapan dan kesiapan, baik itu secara fisik dan mental bisa menimbulkan berbagai macam akibat, seperti aborsi, penularan HIV/AIDS, juga adanya pernikahan di usia dini.

5. Perundang-undangan yang Tumpang Tindih

Menurut UU No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan, pada pasal 7 ayat 1 disebutkan bahwa “Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun.” dan pada pasal 6 ayat 2 juga disebutkan “Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun harus mendapat izin kedua orang tua.”

Undang-undang ini bisa dikatakan tumpang tindih dengan undang-undang no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang menyatakan bahwa usia < 18 tahun tergolong masih anak-anak. Selain itu, UU No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan ini juga tidak mendukung kampanye program Generasi Berencana BKKBN yang mana usia menikah ideal untuk perempuan adalah di atas 20 tahun, dan usia menikah ideal untuk laki-laki adalah di atas 25 tahun.

Sebenarnya, UU No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan ini pernah diujimaterikan ke Mahkamah Konstitusi agar usia minimal pernikahan perempuan bisa dinaikkan karena banyaknya akibat buruk dari adanya pernikahan usia dini, akan tetapi uji materi ini ditolak oleh MK karena dianggap peningkatan batas usia menikah tidak menjadi jaminan bahwa permasalahan sosial bisa dikurangi.  

Oleh karena itu, sebab adanya tumpang tindih perundangan yang ada, maka butuh usaha dan kerja yang lebih keras untuk mengkampanyekan program untuk menikah di usia ideal ini agar mendapatkan hasil lebih maksimal.   

Akibat Pernikahan Dini

Adanya kampanye program Generasi Berencana BKKBN untuk menikah di usia ideal bukanlah tanpa alasan. Berdasarkan sebab-sebab di atas, ada banyak akibat buruk karena adanya pernikahan dini, yaitu sebagai berikut :

1. Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Tidak siapnya menempuh biduk rumah tangga karena adanya pernikahan usia dini dapat menimbulkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Ketidakmampuan diri dalam mengontrol emosi serta ego yang tinggi karena jiwa yang masih labil, dapat menimbulkan beragam pertengkaran dalam rumah tangga. Adanya keinginan untuk bebas, namun sudah dibebani tanggung jawab juga bisa menyebabkan timbulnya emosi buruk. Apalagi jika pada usia dini tersebut kesiapan finansial belum dimiliki. Pdahal, kasus KDRT kerap dipicu adanya masalah ekonomi keluarga, apalagi jika kondisi diri dan mental belum siap, ditambah lagi secara finansial pun belum siap.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun