Mohon tunggu...
Ria Wulandari
Ria Wulandari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Solusi dalam Mengatasi Distorsi Pasar

16 November 2023   20:29 Diperbarui: 16 November 2023   20:30 865
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Abstrak

Penelitian pada penulisan ini bertujuan untuk mengetahui solusi dalam mengatasi distorsi pasar. Pasar mempunyai kedudukan yang penting dalam perekonomian. Islam mengakui adanya mekanisme pasar dengan syarat pasar bisa berjalan secara sempurna. Namun, pada kenyataannya seringkali terjadi distorsi pasar yang disebabkan oleh ulah penjual. Untuk itu, Islam memandang pentingnya intervensi pemerintah dalam penetapan harga. Distorsi pasar merupakan bentuk penyimpangan yang menyebabkan terjadinya ketidak seimbangan dan ketidak adilan dipasar yang harus diatur oleh pemerintah (pihak otoritas) lewat kebijakan intervensi yang menjadi wewenangnya. Sistem Ekonomi Islam harus menjaga nilai-nilai kejujuran dan keadilan. Selain itu, pihak-pihak yang terlibat di dalam pasar agar menghindari praktik-praktik yang dapat merusak mekanisme pasar, sehingga merugikan orang lain. Prinsip-prinsip Islam yang harus diterapkan dalam mekanisme pasar, sehingga terjadi pasar yang sehat dan adil, serta memberikan maslahat bagi semua pihak. Tetapi, jika naik/turunnya harga berjalan secara alamiah dalam kondisi normal, pemerintah sama sekali tidak memiliki otoritas menetapkan harga. Oleh karena itu, tidak hanya memberikan analisa yang tajam tentang apa yang terjadi pada masa itu, tetapi tergolong modern untuk masa sekarang, sehingga diharapkan dapat dipertimbangkan untuk diterapkan dalam kehidupan masyarakat saat ini.

Kata Kunci: Pasar Islami, Distorsi Pasar, Intervensi Pemerintah, Ekonomi Islam.

LATAR BELAKANG

Pasar merupakan tempat yang dapat menghubungkan pihak penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi barang atau jasa. Pasar juga didefinisikan sebagai tempat terjadinya proses penentuan harga. Menurut sistem kapitalis, pasar berperan penting dalam menggerakkan roda ekonomi masyarakat. Dampaknya, harga yang terbentuk bukan merupakan hasil permintaan (demand) dan penawaran (supply), tetapi ketentuan dari pemilik modal. Oleh karena itu, pasar yang berjalan bukan merupakan pasar yang bersaing sempurna (perfect competition). 

Ketika terjadi kegagalan pasar (distorsi pasar), maka pemerintah harus turun tangan. memastikan mekanisme pasar yang adil kembali bekerja. Menurut Islam negara memiliki hak untuk melakukan intervensi dalam kegiatan ekonomi baik itu dalam bentuk pengawasan, pengaturan maupun pelaksanaan kegiatan ekonomi yang tidak mampu dilaksanakan oleh masyarakat. Dalam konsep ekonomi islam, cara pengendalian harga ditentukan oleh penyebabnya. Bila penyebabnya adalah perubahan pada Genuine demand dan Genuine supply, Maka mekanisme pengendalian dilakukan melalui market intervention (kontrol harga). Sedangkan bila penyebabnya adalah distorsi Genuine demand dan Genuine supply, maka mekanisme pengendalian dilakukan melalui penghilangan distorsi termasuk penentuan price intervention untuk mengembalikan harga pada keadaan sebelum distorsi.

Distorsi pasar yang sering terjadi dalam sebuah transaksi adalah tadlis, gharar, maysir, ihtikar dan bay'najasy. Distorsi pasar ini sering dilakukan oleh para pelaku pasar untuk mencari keuntungan cepat atau di atas wajar dengan merugikan pihak lain. Distorsi ini menciptakan ketidakadilan dan ketidakseimbangan di pasar. Menguntungkan bagi satu pihak tetapi merugikan bagi pihak lain.

KAJIAN TEORI

Solusi Islam Dalam Mekanisme Pasar Modern.

Naik turunnya harga dalam mekanisme pasar adalah sebagai akibat dari dinamika permintaan dan penawaran dari pelaku ekonomi. Gambaran ideal yang terjadi dalam konsep bisnis Islam mengenai pasar bebas adalah antar produsen berlomba-lomba dengan transparan yang didasarkan atas nilai-nilai Islam, tidak ada pihak yang saling dzalim atau mendzolimi. Adapun Islam menjelaskan beberapa praktek yang sangat dilarang dalam transaksi ekonomi diantaranya:

a. Distorsi permintaan dan penawaran 

Dalam ekonomi Islam, distorsi pasar biasa dikenal dengan ihtikar. Rasulullah melarang praktik ihtikar yang dengan sengaja menimbun barang saat terjadi kelangkaan dengan tujuan agar dapat menjual barang diatas harga normal sehingga mendapatkan keuntungan lebih. Islam hanya melarang ihtikar yang dengan sengaja mengambil keuntungan setinggi-tingginya dengan menimbun barang dan menjual sedikit barang untuk harga yang lebih tinggi atau biasa disebut monopoly's rent-seeking. Jadi, Islam membolehkan monopoly tapi melarang praktik monopoly's rent-sheeking.

b. Pelarangan Riba

Maulana Maududi menjelaskan akibat yang didapatkan karena melakukan riba dalam perekonomian diantaranya: a.) Riba menambah rasa tamak, menimbulkan rasa kikir yang berlebihan dan mementingkan kepentingan diri sendiri, keras hati dan menjadi pemuja uang. b) Riba dapat menimbulkan rasa kebencian, permusuhan dan bukan sikap simpati dan koorprasi. c). Riba mendorong terjadinya penimbunan dan akumulasi kekayaan sehingga mampu menghambat investasi dan perdagangan. d.) Riba juga dapat mencegah sirkulasi kekayaan karena kekayaan itu hanya berada pada pemilik-pemilik modal.

Pasar merupakan tulang punggung perekonomian masyarakat, baik masyarakat yang berada dikalangan ataupun masyarakat kelas atas. Semua unsur yang berkaitan dengan hal ekonomi berada dipasar, mulai dari unsur produksi, distribusi, ataupun unsur konsumsi. Aktivitas yang dilakukan di pasar pada dasarnya akan melibatkan produsen dan konsumen masing masing dari mereka mempunyai peranan yang sangat penting terhadap pembentukan harga dalam pasar.

PEMBAHASAN

Distorsi Pasar

Distorsi pasar yang sering terjadi dalam sebuah transaksi adalah tadlis, gharar, maysir, ihtikar dan bay'najasy. Distorsi pasar ini sering dilakukan oleh para pelaku pasar untuk mencari keuntungan cepat atau di atas wajar dengan merugikan pihak lain. Distorsi ini menciptakan ketidakadilan dan ketidakseimbangan di pasar. Menguntungkan bagi satu pihak tetapi merugikan bagi pihak lain. Agar tercipta pasar yang Islami di pasar sekunder, bentuk- bentuk distosi ini akan dibahas satu persatu dan bagaimana wujudnya di pasar sekunder dengan berbagai pandangan dan pendapat para ahli. 

Pasar menentukan harga dan cara berproduksi, tidak boleh ada gangguan yang mengakibatkan rusaknya keseimbangan pasar tersebut. Namun dalam kenyataannya sulit ditemukan pasar yang berjalan sendiri secara adil (fair). Kondisi demikianlah kita sebut sebagai distorsi pasar. Dalam kenyataannya, Distorasi pasar tetap sering terjadi, sehingga dapat merugikan para pihak yang terlibat sebagai pelaku pasar.

Distorsi pasar ini sering dilakukan oleh para pelaku pasar untuk mencari keuntungan cepat atau di atas wajar dengan merugikan pihak lain. Distorsi ini menciptakan ketidakadilan dan ketidakseimbangan di pasar. Menguntungkan bagi satu pihak tetapi merugikan bagi pihak lain.

Mekanisme Pasar dalam Islam

Mekanisme pasar yang diajarkan dalam ajaran Islam adalah mekanisme tanpa adanya intervensi terhadap pasar atau free market. Konsep free market yang dikenalkan oleh Islam ini pernah diterapkan sendiri oleh Rasulullah. Dalam literatur Islam, pada waktu itu ada seorang sahabat yang mendatangi Rasulullah SAW, sahabat ini mengadu mengenai kenaikan harga yang terjadi di pasar, ia berharap bahwa Rasulullah SAW berkenan memberikan intervensi harga agar harga pasar kembali normal. Lalu Rasulullah SAW berkata: "saya tidak bisa melakukan hal tersebut, biarlah Allah yang menentukan harga tersebut." Artinya bahwa Rasulullah tidak ingin melakukan intervensi harga karena tidak ingin mendzolimi pihak pedagang maupun pembeli, Rasulullah ingin semua itu berjalan sendiri secara alami dan atas kehendak Allah SWT.

Mekanisme penetapan harga dalam Islam harus sesuai dengan konsep Maqashid al-Syariah, yaitu menciptakan kemashlatan dan menghindari kekacauan antar semua lapisan masyarakat. Seandainya pada saat itu Rasulullah melakukan penetapan harga, maka akan kontradiktif dengan mekanisme pasar waktu itu. Namun dalam kondisi tertentu, dengan mengimplementasikan Maqashid al-Syariah, penetapan harga menjadi suatu kebutuhan agar dapat menegakkan kemashlahatan dalam masyarakat dan mampu memerangi distorsi pasar.

Ditinjau dari para pelaku pasar, tentu yang semua pihak yang terlibat dalam pasar mempunyai kepentingannya masing-masing. Setiap transaksi yang terjadi merupakan upaya dari pemenuhan kebutuhan masing-masing. Disinilah moralitas islami harus punya peranannya, dimana nilai-nilai islami akan membentuk arah, cara dan penyelesaian pemenuhan kebutuhan para pelaku pasar. Para pelaku pasar akan bertindak sesuai dengan kaidah nilai-nilai islam yang ada. Realisasi dari konsep syariah itu memiliki tiga ciri yang mendasar yaitu prinsip keadilan, menghindari kegiatan yang dilarang dan memperhatikan aspek kemanfaatan. Ketiga prinsip tersebut berorientasi pada terciptanya sistem ekonomi yang seimbang yaitu keseimbangan antara memaksimalkan keuntungan dan pemenuhan prinsip syariah yang menjadi hal mendasar dalam kegiatan pasar.

KESIMPULAN

Pasar merupakan tempat bertemunya antara sisi permintaan dan penawaran dari masing-masing pelaku pasar dan berjalan secara alamiah. Interaksi antara supply dan demand di dasarkan kepada kerelaan masing-masing pihak. Mekanisme pasar yang bebas dan adil dijamin dalam konsep ekonomi islam, tidak boleh ada intervensi oleh pihak-pihak tertentu. Baik pasar, negara, dan individu berada dalam keseimbangan (iqtishad), tidak boleh ada sub-ordinat, tidak boleh ada jarak antara mereka, sehingga salah satunya menjadi dominan dari yang lain. Pada kenyataannya, mekanisme pasar tidak selalu berjalan dengan baik, sering kali terjadi gangguan-gangguan sehingga tidak berjalan dengan semestinya, yang kemudian disebut sebagai kegagalan pasar (distorsi pasar). Penyebabnya adalah pertama: ada pihak yang sengaja merekayasa permintaan (Demand) dan rekayasa penawaran (Supply), hal ini bisa berupa perbuatan ikhtikar dan atau bai' najasy, kedua: terdapat tadhlis (unknown to one party), ketiga: taghrir (unknown to both parties), jika hal demikian terjadi, maka pemerintah harus memainkan peran lewat intervensi untuk mengembalikan kondisi yang lebih baik, atau menghilangkan penyebab terjadinya kegagalan pasar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun