Mohon tunggu...
Ria Wulandari
Ria Wulandari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Solusi dalam Mengatasi Distorsi Pasar

16 November 2023   20:29 Diperbarui: 16 November 2023   20:30 865
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mekanisme pasar yang diajarkan dalam ajaran Islam adalah mekanisme tanpa adanya intervensi terhadap pasar atau free market. Konsep free market yang dikenalkan oleh Islam ini pernah diterapkan sendiri oleh Rasulullah. Dalam literatur Islam, pada waktu itu ada seorang sahabat yang mendatangi Rasulullah SAW, sahabat ini mengadu mengenai kenaikan harga yang terjadi di pasar, ia berharap bahwa Rasulullah SAW berkenan memberikan intervensi harga agar harga pasar kembali normal. Lalu Rasulullah SAW berkata: "saya tidak bisa melakukan hal tersebut, biarlah Allah yang menentukan harga tersebut." Artinya bahwa Rasulullah tidak ingin melakukan intervensi harga karena tidak ingin mendzolimi pihak pedagang maupun pembeli, Rasulullah ingin semua itu berjalan sendiri secara alami dan atas kehendak Allah SWT.

Mekanisme penetapan harga dalam Islam harus sesuai dengan konsep Maqashid al-Syariah, yaitu menciptakan kemashlatan dan menghindari kekacauan antar semua lapisan masyarakat. Seandainya pada saat itu Rasulullah melakukan penetapan harga, maka akan kontradiktif dengan mekanisme pasar waktu itu. Namun dalam kondisi tertentu, dengan mengimplementasikan Maqashid al-Syariah, penetapan harga menjadi suatu kebutuhan agar dapat menegakkan kemashlahatan dalam masyarakat dan mampu memerangi distorsi pasar.

Ditinjau dari para pelaku pasar, tentu yang semua pihak yang terlibat dalam pasar mempunyai kepentingannya masing-masing. Setiap transaksi yang terjadi merupakan upaya dari pemenuhan kebutuhan masing-masing. Disinilah moralitas islami harus punya peranannya, dimana nilai-nilai islami akan membentuk arah, cara dan penyelesaian pemenuhan kebutuhan para pelaku pasar. Para pelaku pasar akan bertindak sesuai dengan kaidah nilai-nilai islam yang ada. Realisasi dari konsep syariah itu memiliki tiga ciri yang mendasar yaitu prinsip keadilan, menghindari kegiatan yang dilarang dan memperhatikan aspek kemanfaatan. Ketiga prinsip tersebut berorientasi pada terciptanya sistem ekonomi yang seimbang yaitu keseimbangan antara memaksimalkan keuntungan dan pemenuhan prinsip syariah yang menjadi hal mendasar dalam kegiatan pasar.

KESIMPULAN

Pasar merupakan tempat bertemunya antara sisi permintaan dan penawaran dari masing-masing pelaku pasar dan berjalan secara alamiah. Interaksi antara supply dan demand di dasarkan kepada kerelaan masing-masing pihak. Mekanisme pasar yang bebas dan adil dijamin dalam konsep ekonomi islam, tidak boleh ada intervensi oleh pihak-pihak tertentu. Baik pasar, negara, dan individu berada dalam keseimbangan (iqtishad), tidak boleh ada sub-ordinat, tidak boleh ada jarak antara mereka, sehingga salah satunya menjadi dominan dari yang lain. Pada kenyataannya, mekanisme pasar tidak selalu berjalan dengan baik, sering kali terjadi gangguan-gangguan sehingga tidak berjalan dengan semestinya, yang kemudian disebut sebagai kegagalan pasar (distorsi pasar). Penyebabnya adalah pertama: ada pihak yang sengaja merekayasa permintaan (Demand) dan rekayasa penawaran (Supply), hal ini bisa berupa perbuatan ikhtikar dan atau bai' najasy, kedua: terdapat tadhlis (unknown to one party), ketiga: taghrir (unknown to both parties), jika hal demikian terjadi, maka pemerintah harus memainkan peran lewat intervensi untuk mengembalikan kondisi yang lebih baik, atau menghilangkan penyebab terjadinya kegagalan pasar.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun