Rasulullah menggambarkan orang yang kikir dan orang yang dermawan itu dengan dua orang yang memberi dan menginfakkan hartanya sehingga jubah yang digunakan terus melebar. Sementara orang kikir dengan kuat memegang hartanya dan semakin hari berkurang dan menjepitnya hingga jiwa pun tersendat.
Dikutip dari Islam.co, dalam memberi sedekah, ada empat hukum yang perlu diketahui, yakni :
Pertama, wajib, hukum sedekah bisa berubah menjadi wajib ketika menemukan orang yang memang membutuhkan. Misalnya, ada orang miskin dalam kondisi lapar meminta makanan kepada kita. Kalau tidak diberi makanan dia akan sakit parah atau meninggal. Kondisi seperti ini wajib memberi sedekah.
Kedua, sunnah, hukum asal sedekah memang sunnah di manapun dan kapanpun. Sangat dianjurkan bagi umat Islam untu selalu bersedekah, baik dalam kondisi susah ataupun lapang.
Ketiga, makruh, sedekah juga bisa hukumnya berubah menjadi makruh bila barang yang disedekahkan buruk dan tidak bisa dimanfaatkan.
Keempat, haram, hukum sedekah berubah menjadi haram kalau kita mengetahui barang yang disedekahkan itu digunakan untuk kejahatan dan maksiat.
Lalu siapa saja yang berhak mendapatkan sedekah dan infaq? Dalam Al Qur'an Surat Al Baqarah ayat 215Â : Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang apa yang harus mereka infakkan. Katakanlah :"Harta apa saja yang kamu infakkan hendaknya diperuntukkan bagi kedua orang tua, kerabat, anak yatim, orang miskin, dan orang yang sedang dalam perjalanan. Dan kebaikan apa yang kamu kerjakan sesungguhnya Allah Maha Mengetahui.
***
Bila mau melihat sekeliling, ternyata mereka yang perlu diberikan sedekah sebaiknya diutamakan yang dekat dengan kita lebih dulu. Tentu saja dengan harta yang halal dan baik. Tanpa bermaksud pamer dan lebih baik dengan tersembunyi.
----Jakartadhu270422---
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H