Mohon tunggu...
riap windhu
riap windhu Mohon Tunggu... Sales - Perempuan yang suka membaca dan menulis

Menulis untuk kebaikan

Selanjutnya

Tutup

Nature Artikel Utama

Indonesia, OOC, dan Warisan Laut Tak Ternilai untuk Masa Depan

29 Oktober 2018   00:01 Diperbarui: 29 Oktober 2018   07:55 1019
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Melalui konferensi OOC-lah, akan dilakukan peningkatan kolaborasi dan kemitraan antara berbagai pemangku kepentingan, yang selanjutnya ditindaklanjuti melalui komitmen melakukan tindakan yang kongkrit dan memberikan solusi bagi permasalahan kelautan yang masih dihadapi.

Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia dengan 17.000 pulau, perhelatan OOC memilki makna besar. Terlebih karena untuk tahun ini diadakan di Indonesia. Ada enam bidang aksi yang akan diusung dalam penyelenggaraan OOC tahun ini.

Enam aksi itu di antaranya perikanan berkelanjutan (sustainable fisheries); kawasan lindung laut (marine protected area); pencemaran laut (marine pollution); perubahan Iklim (climate change); ekonomi biru berkelanjutan (sustainable blue economy); dan keamanan maritim (maritime security).

Kawasan lindung laut,  misalnya. Hukum internasional mensyaratkan minimum 10% wilayah laut dan pesisir untuk dilindungi secara efektif pada tahun 2020. Saat ini, hanya 4% wilayah laut dan pesisir yang dilindungi oleh hukum.

Pencemaran laut  merupakan persoalan mendesak untuk dibicarakan. Sampah plastik dan limbah perkotaan di seluruh dunia berada pada tingkat yang mengkhawatirkan. Di sejumlah wilayah, plastik mikro sudah melebihi jumlah plankton hingga enam banding satu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun