Mohon tunggu...
riap windhu
riap windhu Mohon Tunggu... Sales - Perempuan yang suka membaca dan menulis

Menulis untuk kebaikan

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Halal Itu Baik Buat Saya Sebagai Konsumen, Untung Buat Produsen

7 November 2017   23:08 Diperbarui: 7 November 2017   23:26 1285
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kehadiran BPJPH diharapkan mampu membawa perubahan besar dalam pengembangan industri halal. Memang selama 28 tahun, label dan sertifikasi halal dikeluarkan LPPOM-MUI, yang pada tahun 1999,  juga mempelopori berdirinya World Halal Council (WHC) yang dijadikan sebagai wadah bernaungnya lembaga-lembaga sertifikasi halal dunia.

 Meski ada BPJPH, MUI tetap memiliki peran strategis dan penting dalam sertifikasi halal. Ada 3 kewenangan utama MUI, yakni penetapan halal, justifikasi para auditor Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan akreditasi LPH. Ke depannya, LPH bisa terbuka dilakukan oleh perguruan tinggi dan ormas.

MUI menjadi lembaga yang berwenang memberikan fatwa penetapan kehalalan suatu produk, yang kemudian disampaikan kepada BPJPH sebagai dasar penerbitan sertifikat halal.

Model Sertifikasi Halal untuk UMKM (slidemateriBPJPH)
Model Sertifikasi Halal untuk UMKM (slidemateriBPJPH)
Aman bagi Konsumen, Untung Bagi Produsen

Prof. Sukoso, Kepala Badan Penyelengara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementerian Agama (Kemenag) mengungkapkan tren masyarakat dunia tentang produk halal.

Disebutkan, Dr. Aracha Gonzalez, Direktur Eksekutif International Trade Center menyampaikan tren masyarakat dunia tentang halal. Menurut Aracha, muslim adalah segmen konsumen dengan pertumbuhan tercepat di dunia. Setiap perusahaan  yang tidak mempertimbangkan bagaimana melayani mereka (muslim), akan kehilangan kesempatan yang signifikan dari hulu hingga ke hilir.

Isu halal kini telah menjadi perhatian dunia. Bahkan telah menjadi tren. Potensinya industri halal  sangat besar. Adanya label halal pada produsen justru akan memberikan keuntungan dan nilai tambah. Konsumen merasa aman dan nyaman dengan barang yang dikonsumsi dan digunakan.

Menurut Global Islamic Economy Indicator 2017, seperti dikutip dari situs Kemenag, Indonesia masuk 10 besar negara konsumen industri halal terbesar dunia. Indonesia menempati posisi pertama sebagai negara dengan masyarakat belanja makanan halal. Di sektor pariwisata halal, Indonesia menempati urutan ke-5 dunia. Sementara untuk obat-obatan dan kosmetika halal dan keuangan syariah, Indonesia menempati peringkat ke-6 dan 10 dunia.

Rangga Umara, owner Pecel Lele Lela (dokpri)
Rangga Umara, owner Pecel Lele Lela (dokpri)
Rangga Umara, pengusaha Pecel Lele Lela,  mengatakan saat pengajuan sertifikasi halal, tidak hanya lele saja yang dicek. Bahan-bahan yang digunakan pun diperiksa. Setiap outlet juga didatangi. Dengan label halal yang ada, bisnis makanan pecel lele saat ini telah berkembang mencapai puluhan outlet.

Dengan kehadiran BPJPH, kini pengajuan sertifikasi bisa dilakukan dengan registrasi online. Waktu  penerbitan sertifikasi dan label halal pun lebih singkat, memakan waktu 40 -- 45 hari. Sertifikat Halal berlaku selama 4 (empat) tahun sejak diterbitkan oleh BPJPH, dan wajib diperpanjang oleh Pelaku Usaha dengan mengajukan pembaruan Sertifikat Halal paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku Sertifikat Halal berlaku.

Lipstick pun ditandai sebagai kosmetik dengan label halal (dokpri)
Lipstick pun ditandai sebagai kosmetik dengan label halal (dokpri)
***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun