Kehadiran BPJPH diharapkan mampu membawa perubahan besar dalam pengembangan industri halal. Memang selama 28 tahun, label dan sertifikasi halal dikeluarkan LPPOM-MUI, yang pada tahun 1999, Â juga mempelopori berdirinya World Halal Council (WHC) yang dijadikan sebagai wadah bernaungnya lembaga-lembaga sertifikasi halal dunia.
 Meski ada BPJPH, MUI tetap memiliki peran strategis dan penting dalam sertifikasi halal. Ada 3 kewenangan utama MUI, yakni penetapan halal, justifikasi para auditor Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan akreditasi LPH. Ke depannya, LPH bisa terbuka dilakukan oleh perguruan tinggi dan ormas.
MUI menjadi lembaga yang berwenang memberikan fatwa penetapan kehalalan suatu produk, yang kemudian disampaikan kepada BPJPH sebagai dasar penerbitan sertifikat halal.
Prof. Sukoso, Kepala Badan Penyelengara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementerian Agama (Kemenag) mengungkapkan tren masyarakat dunia tentang produk halal.
Disebutkan, Dr. Aracha Gonzalez, Direktur Eksekutif International Trade Center menyampaikan tren masyarakat dunia tentang halal. Menurut Aracha, muslim adalah segmen konsumen dengan pertumbuhan tercepat di dunia. Setiap perusahaan  yang tidak mempertimbangkan bagaimana melayani mereka (muslim), akan kehilangan kesempatan yang signifikan dari hulu hingga ke hilir.
Isu halal kini telah menjadi perhatian dunia. Bahkan telah menjadi tren. Potensinya industri halal  sangat besar. Adanya label halal pada produsen justru akan memberikan keuntungan dan nilai tambah. Konsumen merasa aman dan nyaman dengan barang yang dikonsumsi dan digunakan.
Menurut Global Islamic Economy Indicator 2017, seperti dikutip dari situs Kemenag, Indonesia masuk 10 besar negara konsumen industri halal terbesar dunia. Indonesia menempati posisi pertama sebagai negara dengan masyarakat belanja makanan halal. Di sektor pariwisata halal, Indonesia menempati urutan ke-5 dunia. Sementara untuk obat-obatan dan kosmetika halal dan keuangan syariah, Indonesia menempati peringkat ke-6 dan 10 dunia.
Dengan kehadiran BPJPH, kini pengajuan sertifikasi bisa dilakukan dengan registrasi online. Waktu  penerbitan sertifikasi dan label halal pun lebih singkat, memakan waktu 40 -- 45 hari. Sertifikat Halal berlaku selama 4 (empat) tahun sejak diterbitkan oleh BPJPH, dan wajib diperpanjang oleh Pelaku Usaha dengan mengajukan pembaruan Sertifikat Halal paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku Sertifikat Halal berlaku.