Bayangkan, untuk pengobatan penyakit kanker, biayanya dapat mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.Semua itu diperlukan untuk biaya obat, perawatan, tranfusi darah, dan tindakan. Belum termasuk biaya lain, seperti biaya transportasi dan biaya sehari-hari pendamping bagi yang sakit. Darimana harus mengeluarkan biaya yang sebanyak itu?
Setidaknya, kehadiran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sejak 1 April 2014 tidak bisa dipungkiri telah begitu banyak membantu para pasien penderita suatu penyakit dalam mengurangi beban biaya. Begitu pun halnya dengan risiko kecelakaan atau kematian yang dapat saja terjadi sewaktu-waktu.
Adanya Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), sangat membantu masyarakat membutuhkan pelayanan kesehatan. Selain karena untuk mendapatkan jaminan sosial merupakan hak konstitusional setiap orang, hal ini juga merupakan kewajiban negara.
Semua ini sesuai dengan Pasal 28 H ayat 3, UUD 1945, yang menyatakan setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat.
Selain juga mengacu pada pasal 34 ayat 2, yakni negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah, dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
Perjalanan sistem Jaminan Kesehatan di Indonesia dimulai sejak Menteri Kesehatan Prof. Dr. GA Siwabessi pada tahun 1966-1978. Tujuannya mencakup semesta. Hingga barulah pada tahun 2014 Â badan penyelenggaraan jaminan sosial dapat berjalan, sesuai landasan hukum UU No.24/2011. Ke depannya, pada 1 Januari 2019, nantinya sudah mencakup seluruh masyarakat Indonesia sudah memiliki SJSN.
Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sendiri memiliki 3 Azas, yakni kemanusiaan, manfaat, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Selain itu juga memiliki 5 program, yakni Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian.
Selain itu, SJSN juga memiliki 9 Prinsip, yakni kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, portabilitas, kepesertaan wajib, dana amanat. Hasil pengelolaan dana digunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta.
Untuk membangun dan mewujudkan Indonesia yang lebih sehat, Â seluruh penduduk Indonesia juga diharapkan dapat aktif bergotong royong menyukseskan program JKN-KIS.