Langkah yang Perlu Dilakukan
LAHAN adalah inti untuk membangun ruang perkebunan yang bisa memberikan kontribusi terwujudnya Indonesia yang bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Perlu menghadirkan format baru penguasaan lahan perkebunan oleh perusahaan besar perkebunan.
Hal yang terakhir ini sejalan dengan amanah UU Pokok Agraria yang menyatakan semua tanah memiliki fungsi sosial. Selain tentunya mengacu pada pasal 33 (3) yang menyatakan bahwa “Bumi, Air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
Meski demikian, Franklin D Rooosevelt mengingatkan fenomena The Forgotten Man pada pekebun.Hasil keringat dan perjuangan hidup pekebun telah memberikan banyak kenikmatan hidup dan kesejahteraan bagi masyarakat di negara maju, kalangan menengah ke atas.
- Dukungan kemudahan dari pemerintah
Kesulitan petani adalah hasil usaha perkebunan selama ini tidak cukup untuk diinvestasikan dalam kebun baru. Di sisi lain, modal baru dari pihak lain, misalnya bank tidak diperoleh. Masih ditambah lagi dengan tetap dikenakannya biaya ekspor saat harga sedang turun. Para petani perlu difasilitasi perbankan
- Pentingnya Riset and Development (R&D)
R&D harus dipersiapkan sekarang.Dilihat sebagai kegiatan untuk menjawab tantangan permasalahan masa depan dan suatu investasi. Sistem akuntansi perkebunan belum menggunakan paham jika R&D merupakan kegiatan investasi.
Jika dianggap investasi, diharapkan ada keringanan bea masuk, pajak, dan lainnya yang bersifat menurunkan biaya R&D. Terbentuknya PT. Riset Perkebunan Nusantara (RPN), yang semula Lembaga Riset Perkebunan Indonesia diharapkan dapat menjadikan bidang perkebunan lebih maju.