Etika Berinternet
MELENGKAPI edukasi mengenai asuransi di era digital, Kompasiana Blogshop ikut membekali para mahasiswa Atma Jaya dengan Netiket, etika berinternet. Suatu bahasan penting karena terdapat 88,1 juta jiwa pengguna iinternet saat ini berdasarkan riset APJII-Puskakom UI pada Maret 2015.
Nurulloh, Content and Community Editor Kompasiana mengajak para mahasiswa untuk mengingat kembali masalah yang pernah timbul akibat internet, yakni kasus Prita Mulyasari yang dianggap mencemarkan nama baik sebuah rumah sakit akibat mengeluh di milis, Bupati Kutim Isran Noor yang memidanakan warganya karena dianggap menghina di Facebook, Wahyu Dwi mahasiswa Udinus Semarang yang diminta mundur karena mengkritik kampusnya di situs website, hingga Florence Sihombing yang dianggap telah menghina warga Yogyakarta melalui sosial media.
Semua kejadian ini karena perilaku berinternet yang melanggar UU ITE sehingga sangat penting berpikir sebelum posting. Nurulloh menyampaikan sejumlah etika yang harus diperhatikan dalam berinternet, yakni :
- Berperilaku baik mengingat sikap adalah segalanya
- Tidak ‘Nyampah’ (over posting). Tidak memposting atau menayangkan konten terlalu  berlebihan sehingga mengganggu kenyamanan pengguna lain
- Menghargai hak cipta. Jangan pernah menggunakan hak karya orang lain dengan semena-mena tanpa sepengetahuan atau izin pemilik konten
- Berbagi hal baik. Berbagi ilmu, berita dan hal lain yang baik dan bermanfaat
- Menjaga privasi orang lain. Tidak mengumbar aib dan mengganggu kenyamanan hidup pengguna lain
- Bertutur baik. Harus menggunakan bahasa yang baik dan tidak kasar dalam mengisi atau menayangkan konten dalam akun sosial media