Beberapa waktu lalu, berita tentang ikan aligator gar mencuat setelah seorang kakek di Malang, Jawa Timur, dijatuhi hukuman penjara karena memelihara ikan ini.Â
Tindakan tersebut menyorot perhatian publik, karena ikan aligator gar termasuk salah satu jenis ikan yang dilarang oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Mengapa ikan ini begitu dilarang dan apa bahayanya bagi ekosistem perairan di Indonesia? Mari kita bahas lebih dalam.
Apa Itu Ikan Aligator Gar?
Ikan aligator gar (Atractosteus spatula) adalah ikan predator yang berasal dari Amerika Utara. Nama "aligator" disematkan karena bentuk mulutnya yang mirip dengan mulut buaya, lengkap dengan deretan gigi tajam.Â
Ukurannya juga mengesankan, dengan panjang yang bisa mencapai 3 meter dan berat hingga 150 kilogram. Meskipun penampilannya unik dan menarik bagi para penghobi ikan, ikan aligator gar ternyata membawa dampak buruk jika dilepas ke perairan umum di Indonesia.
Mengapa Ikan Aligator Gar Dilarang?
Ikan aligator gar dilarang dipelihara dan diperjualbelikan di Indonesia bukan tanpa alasan. Sebagai spesies non-endemik yang tidak berasal dari perairan Indonesia, ikan ini memiliki potensi besar untuk merusak ekosistem lokal.Â
Jika ikan ini dilepaskan atau terlepas ke sungai atau danau, maka keseimbangan ekosistem bisa terganggu secara signifikan.
Menurut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), ikan aligator gar adalah salah satu spesies ikan yang berpotensi merugikan dan membahayakan.Â
Sebagai predator, ikan ini akan memangsa berbagai jenis ikan lain yang hidup di perairan tersebut, yang dapat menyebabkan penurunan populasi ikan lokal. Bahkan, mereka bisa memangsa ikan-ikan endemik yang lebih kecil, sehingga mengancam keberlanjutan populasi asli perairan Indonesia.
Peraturan Larangan Memelihara Ikan Aligator Gar
Larangan terhadap ikan aligator gar tercantum dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 19/PERMEN-KP/2020.Â
Peraturan ini mengatur tentang larangan pemasukan, pembudidayaan, peredaran, dan pengeluaran jenis ikan yang membahayakan dan/atau merugikan, termasuk ikan aligator gar. Ini dilakukan demi melindungi keberlanjutan ekosistem perairan Indonesia dari ancaman spesies invasif.