Pemilu 2004 menandai langkah maju dalam proses demokratisasi di Indonesia. Rakyat memiliki kesempatan untuk memilih wakil mereka dan pemilihan presiden secara langsung, yang menggambarkan partisipasi aktif rakyat dalam menentukan masa depan negara.
Keamanan Negara
Presiden Megawati Soekarnoputri juga menunjukkan fokus pada kebijakan melawan terorisme selama masa pemerintahannya. Untuk mengatasi ancaman terorisme, ia mengambil langkah-langkah berarti, termasuk upaya kerjasama internasional dengan negara-negara di Asia Tenggara.
Salah satu hasil kebijakan tersebut adalah pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang anti terorisme, yang kemudian disahkan menjadi Undang-Undang Anti Terorisme. Undang-undang ini memberikan dasar hukum yang kuat bagi penanganan kasus terorisme dan memperkuat kapasitas pemerintah untuk menghadapi ancaman tersebut.
Penerapan Undang-Undang Anti Terorisme berhasil menghasilkan penangkapan dan pengadilan terhadap pelaku bom Bali yang terjadi pada tahun 2002. Terdakwa yang terlibat dalam serangan bom Bali diproses dan dihukum mati sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tindakan ini menunjukkan komitmen Presiden Megawati dalam menegakkan hukum dan menindak para pelaku kejahatan terorisme.
Selama masa pemerintahannya, meskipun hubungan antara Indonesia dan Australia sempat merenggang akibat krisis politik terkait Referendum Timor-Timur, Megawati Soekarnoputri berhasil mempertahankan kerjasama antar-negara dalam menghadapi ancaman terorisme. Ini menunjukkan bahwa Indonesia tetap berkomitmen untuk berperan aktif dalam upaya bersama di tingkat regional dan internasional untuk memerangi terorisme.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H