Peningkatan ini dapat menambah beban biaya bagi pemilik kendaraan pribadi. Namun, kebijakan ini diharapkan mendorong masyarakat untuk beralih ke transportasi umum atau kendaraan ramah lingkungan, berdasar sumber: Republika.co.id
3. Implementasi Pajak Minimum Global
Indonesia berencana pula menerapkan skema pajak minimum global yang diinisiasi oleh OECD/G20 Inclusive Framework. Kebijakan ini bertujuan mencegah praktik penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional dan memastikan pembayaran pajak dengan tarif minimum 15%.
Perusahaan multinasional X misalnya beroperasi di Indonesia dan memiliki keuntungan sebesar Rp1 triliun. Sebelumnya, mereka membayar pajak rendah di negara tertentu. Dengan kebijakan baru:
Pajak Terutang = 15% x Rp1.000.000.000.000 = Rp150.000.000.000
Dengan  begitu, perusahaan multinasional tidak lagi dapat mengalihkan keuntungan ke negara-negara berpajak rendah. Hal ini meningkatkan penerimaan pajak negara dan menciptakan keadilan fiskal. Ini bersumber: Kontan.co.id
Tanggapan Ekonom tentang Skema Pajak 2025
Ekonom memandang bahwa kebijakan pajak 2025 memiliki sisi positif dan tantangan sendiri. Faisal Basri, seorang ekonom senior, menyatakan bahwa kebijakan kenaikan PPN dan opsen pajak kendaraan bermotor dapat berisiko menekan daya beli masyarakat, terutama kelas menengah ke bawah yang menjadi konsumen utama barang dan jasa.
Ia menekankan bahwa meskipun ada peningkatan pendapatan negara, pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan ini tidak memberatkan kelompok rentan.
Sementara itu, Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI) mendukung penerapan pajak minimum global sebagai langkah positif untuk menanggulangi praktik penghindaran pajak yang merugikan negara.
Dalam sebuah wawancara, mereka menyatakan bahwa kebijakan ini akan membawa keuntungan besar bagi penerimaan pajak Indonesia yang selama ini dirugikan oleh praktik perpajakan internasional yang kurang adil.