Lika-Liku Skema Pajak 2025: Sudah Sesuaikah?
Memasuki tahun 2025, Indonesia akan menerapkan berbagai perubahan signifikan dalam sistem perpajakan yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara dan menciptakan keadilan sosial. Perubahan ini meliputi kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Penerapan opsen pajak kendaraan bermotor dan implementasi pajak minimum global. Berikut adalah detail kebijakan serta contoh konkretnya untuk memberikan gambaran lebih jelas.
1. Kenaikan Tarif PPN 12%
Mulai 1 Januari 2025, tarif PPN akan naik dari 11% menjadi 12% sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kenaikan ini bertujuan untuk menyesuaikan kebijakan fiskal Indonesia dengan standar internasional serta memperluas basis pajak.
Misalnya ketika kita membeli peralatan rumah tangga dengan harga Rp1.000.000.
Tahun 2024 dengan PPN 11%: Pajak = 11% x Rp1.000.000 = Rp110.000. Total yang harus dibayar = Rp1.110.000.
Adapun pada tahun 2025 dengan PPN 12%: Pajak = 12% x Rp1.000.000 = Rp120.000
Total yang dibayar = Rp1.120.000. Berarti ada kenaikan Rp10.000.
Kenaikan itu tentu membuat harga barang konsumsi menjadi lebih mahal. Kemahalan ini dirasakan terutama bagi masyarakat kelas menengah. Namun, barang kebutuhan pokok, layanan kesehatan, dan pendidikan tetap bebas PPN untuk melindungi daya beli kelompok rentan. Bersumber: Antaranews.com.
2. Penerapan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor
Opsen pajak kendaraan bermotor juga akan berlaku mulai 5 Januari 2025 sesuai UU No. 1 Tahun 2022. Opsen ini adalah pungutan tambahan sebesar 66% dari pajak kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi.
Jika kita memiliki sepeda motor dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan sebesar Rp500.000, Opsen = 66% x Rp500.000 = Rp330.000. Total Pajak Terutang kita = Rp500.000 + Rp330.000 = Rp830.000. Naik Rp330.000.
Peningkatan ini dapat menambah beban biaya bagi pemilik kendaraan pribadi. Namun, kebijakan ini diharapkan mendorong masyarakat untuk beralih ke transportasi umum atau kendaraan ramah lingkungan, berdasar sumber: Republika.co.id
3. Implementasi Pajak Minimum Global
Indonesia berencana pula menerapkan skema pajak minimum global yang diinisiasi oleh OECD/G20 Inclusive Framework. Kebijakan ini bertujuan mencegah praktik penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional dan memastikan pembayaran pajak dengan tarif minimum 15%.
Perusahaan multinasional X misalnya beroperasi di Indonesia dan memiliki keuntungan sebesar Rp1 triliun. Sebelumnya, mereka membayar pajak rendah di negara tertentu. Dengan kebijakan baru:
Pajak Terutang = 15% x Rp1.000.000.000.000 = Rp150.000.000.000
Dengan  begitu, perusahaan multinasional tidak lagi dapat mengalihkan keuntungan ke negara-negara berpajak rendah. Hal ini meningkatkan penerimaan pajak negara dan menciptakan keadilan fiskal. Ini bersumber: Kontan.co.id
Tanggapan Ekonom tentang Skema Pajak 2025
Ekonom memandang bahwa kebijakan pajak 2025 memiliki sisi positif dan tantangan sendiri. Faisal Basri, seorang ekonom senior, menyatakan bahwa kebijakan kenaikan PPN dan opsen pajak kendaraan bermotor dapat berisiko menekan daya beli masyarakat, terutama kelas menengah ke bawah yang menjadi konsumen utama barang dan jasa.
Ia menekankan bahwa meskipun ada peningkatan pendapatan negara, pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan ini tidak memberatkan kelompok rentan.
Sementara itu, Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI) mendukung penerapan pajak minimum global sebagai langkah positif untuk menanggulangi praktik penghindaran pajak yang merugikan negara.
Dalam sebuah wawancara, mereka menyatakan bahwa kebijakan ini akan membawa keuntungan besar bagi penerimaan pajak Indonesia yang selama ini dirugikan oleh praktik perpajakan internasional yang kurang adil.
Meskipun ada pandangan yang kritis, banyak ekonom sepakat bahwa jika kebijakan ini diterapkan dengan tepat, dapat mendongkrak perekonomian Indonesia dan menciptakan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan pemerataan. Namun, penting untuk mempertimbangkan dampaknya terhadap daya beli masyarakat dan mendukung keberlanjutan kebijakan dengan memperkuat sistem sosial.
Tanggapan Masyarakat tentang Skema Pajak 2025
Kebijakan pajak 2025 juga mendapat respons beragam dari masyarakat. Banyak warga, khususnya dari kalangan menengah ke bawah, mengungkapkan kekhawatiran mereka mengenai dampak kenaikan PPN terhadap biaya hidup mereka.
Beberapa pekerja di sektor informal merasa bahwa kenaikan tarif pajak akan meningkatkan beban pengeluaran sehari-hari mereka. Hal ini menjadi perhatian utama di tengah ketidakpastian ekonomi pasca-pandemi.
Di sisi lain, beberapa masyarakat menyambut baik implementasi pajak minimum global, menganggapnya sebagai langkah positif untuk mengatasi penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional yang selama ini merugikan pendapatan negara.
Beberapa kalangan juga berharap kebijakan ini dapat memberikan keadilan sosial dengan meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui alokasi dana pajak yang lebih efisien dan tepat sasaran.
Namun, sebagian masyarakat menyarankan pemerintah untuk memberikan insentif atau dukungan khusus bagi kelompok rentan untuk menanggulangi dampak kenaikan PPN dan opsen pajak kendaraan. Mereka mengusulkan bahwa pemerintah harus memastikan bahwa perubahan kebijakan ini tidak mempersulit kehidupan masyarakat yang sudah terbebani dengan biaya hidup yang tinggi.
Sudah Sesuaikah Skema Pajak 2025 dengan Kondisi Ekonomi Masyarakat Indonesia?
Secara keseluruhan, skema pajak 2025 sudah mencerminkan upaya pemerintah untuk menyesuaikan kebijakan fiskal dengan standar internasional dan memperbaiki sistem perpajakan. Kenaikan PPN dan penerapan pajak kendaraan bermotor dapat menjadi solusi untuk meningkatkan penerimaan negara yang lebih adil.
Namun, implementasi kebijakan ini harus memperhatikan dampak terhadap daya beli masyarakat, khususnya kelompok kelas menengah dan bawah yang rentan terhadap kenaikan harga barang dan biaya hidup. Di sisi lain, penerapan pajak minimum global dapat menjadi langkah positif untuk mengatasi penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional.
Pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan ini diterapkan dengan tepat agar manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, sembari menjaga keseimbangan antara pendapatan negara dan kesejahteraan rakyat.
Menanggapi rencana penerapan skema pajak 2025, berbagai pandangan muncul dari ekonom dan masyarakat di Padang Panjang.
Tanggapan Ekonom dari Kota Padang Panjang
Beberapa ekonom lokal mengkhawatirkan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025 dapat meningkatkan beban ekonomi masyarakat, terutama bagi mereka yang berpenghasilan rendah. Maklum masyarakat di sini banyak yang pengusaha kuliner. Mereka khawatir rembetan kenaikan menyentuh kuliner juga.
Tanggapan Masyarakat di Padang Panjang
Masyarakat Padang Panjang juga menyuarakan kekhawatiran serupa dengan ekonom. Mereka merasa bahwa kenaikan PPN dan pajak kendaraan bermotor akan menambah beban pengeluaran sehari-hari mereks terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
Beberapa warga berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kembali kebijakan ini atau setidaknya memberikan insentif bagi kelompok rentan untuk meringankan dampak yang ditimbulkan.
Solusi yang Diusulkan
Untuk mengatasi kekhawatiran ini, beberapa solusi diusulkan:
1. Pemberian Insentif Pajak
Pemerintah daerah dapat mempertimbangkan pemberian insentif pajak bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk meringankan beban akibat kenaikan tarif. Misalnya, Gubernur Sumatera Barat sebelumnya telah memberikan insentif pajak kendaraan untuk masyarakat. Diharapkan program ini tetap berlaku ke depan.
2. Sosialisasi dan Edukasi
Sebelum kenaikan diberlakukan ada baiknya pemerintah meningkatkan sosialisasi mengenai tujuan dan manfaat dari kebijakan pajak baru sehingga masyarakat memahami pentingnya kontribusi pajak terhadap pembangunan daerah. Sosialisasi dan edukasi agar dilakukan secepatnya.
3. Peningkatan Pelayanan Publik
Selain sosialisasi dan edukasi masyarakat juga memastikan bahwa peningkatan pendapatan dari pajak agar dialokasikan untuk perbaikan layanan publik, seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan sehingga masyarakat merasakan manfaat langsung dari pajak yang mereka bayarkan.
Dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak dan menerapkan solusi yang tepat, diharapkan implementasi skema pajak 2025 dapat berjalan lancar dan diterima oleh masyarakat Padang Panjang. Masyarakat Padang Panjang sudah memandang bahwa pajak sebagai sumber utama pendapatan negara yang sangat bermanfaat untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.
Mereka selalu menyoroti bagaimana pajak digunakan untuk membangun jalan, jembatan, pasar, serta fasilitas umum lainnya yang menunjang kehidupan sehari-hari. Sumatera Barat memang selalu dipuji atas kemulusan fasilitas umumnya, terutama jalan lintas provinsinya.
"Habis Sumbar, jalan jelek!" Begitu komentar warga yang melakukan perjalanan sesudah Sumbar.
Selain itu, dana pajak juga di Kota Padang Panjang ini membantu pembiayaan pendidikan melalui program beasiswa dan pengadaan sarana pendidikan yang lebih baik serta mendukung layanan kesehatan seperti pembangunan puskesmas dan subsidi BPJS.
Selain manfaat tersebut, masyarakat juga mengapresiasi pajak yang digunakan untuk program kesejahteraan sosial, seperti bantuan langsung tunai dan subsidi untuk masyarakat kurang mampu. Semua selama ini lancar.
Namun, mereka menekankan pentingnya pengelolaan pajak yang transparan dan akuntabel agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh rakyat. Dengan pengelolaan yang baik, masyarakat yakin pajak dapat berkontribusi pada pemerataan ekonomi dan peningkatan kualitas hidup warga di Padang Panjang.
Kesimpulan
Perubahan skema pajak 2025 mencerminkan upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara, menciptakan keadilan fiskal, dan menyesuaikan kebijakan dengan standar global.
Meski begitu, pemerintah harus memastikan kebijakan ini disosialisasikan dengan baik dan mengantisipasi dampak negatifnya terhadap daya beli masyarakat, terutama kelompok rentan. Dengan kesiapan yang matang, diharapkan kebijakan ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih adil dan berkelanjutan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H