Mohon tunggu...
YUSRIANA SIREGAR PAHU
YUSRIANA SIREGAR PAHU Mohon Tunggu... Guru - GURU BAHASA INDONESIA DI MTSN KOTA PADANG PANJANG

Nama : Yusriana, S.Pd, Lahir: Sontang Lama, Pasaman. pada Minggu, 25 Mei 1975, beragama Islam. S1-FKIP UMSB. Hobi: Menulis, membaca, menyanyi, baca puisi, dan memasak.Kategori tulisan paling disukai artikel edukasi, cerpen, puisi, dan Topik Pilihan Kompasiana.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Guru vs Hukum: Penting Pengetahuan Hukum bagi Guru agar Terlindung dari Tuntutan Hukum

2 November 2024   20:10 Diperbarui: 3 November 2024   21:02 198
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perlindungan yang Tak Terlihat

Bu Dina berjalan pelan di koridor sekolah. Pikirannya penuh dengan perasaan khawatir. Baru kemarin ia harus menghadapi orang tua siswa yang marah-marah karena anaknya dihukum berdiri selama lima menit di kelas sambil menghafal catatan. 

Nahas. Ternyata pas pulang sekolah si Anak mengadu ke orang tuanya sambil menangis-nangis. Dengan drama ia dibully Bu Dina. Ia dipermalukan berdiri di depan kelas. Harusnya Bu Dina kasih hukuman lain. Bukan dengan cara seperti ini.

Sementara bagi Bu Dina, hukuman itu wajar dan bertujuan untuk mendisiplinkan murid yang terlambat masuk kelas. Hukuman itu juga sudah disetujui dalam kontrak belajar antra siswa dan guru.

Namun, bagi orang tua siswa, tindakan tersebut dianggap melecehkan anaknya. Anaknya dibully guru. Ia dipermalukan berdiri di depan kelas. Harusnya Bu Dina kasih hukuman lain. Bukan dengan cara seperti ini.

"Bu Guru ini sudah keterlaluan! Tidak bisa sembarang memberi hukuman pada anak-anak. Kami bisa melapor ke pihak yang berwenang kalau perlu!" suara keras dari orang tua siswa itu masih terngiang di telinganya.

Sepulang dari sekolah, Bu Dina mencari tahu apakah ada aturan hukum terkait tindakan disiplin yang dilakukannya. Ia tidak pernah bermaksud menyakiti. Namun kini ia sadar betapa berisikonya setiap langkah yang ia ambil sebagai guru.

Di internet, ia menemukan berbagai artikel tentang kasus serupa, tentang guru-guru yang terjerat hukum akibat hal-hal yang sebenarnya diniatkan baik. Terbaru mencuat kisah guru Supriyani, guru honorer di Sulawesi Tenggara, yang dituduh menganiaya siswanya.

Bu Guru Masse (52), seorang guru SD Negeri 27 Doule di Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara dipolisikan usai diduga menganiaya siswanya sendiri.  Siswa kelas 5 SD berinisial RAP pada Rabu (9/10) pagi di lingkungan sekolah.

Zaharman (58), guru SMAN 7 di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Ia diketapel oleh Arpanjaya (45). Ayah dari PD (16). Penyebabnya adalah Arpanjaya tidak terima atas laporan anaknya yang ditegur karena merokok di kantin sekolah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun