1. Hilang Daya Upaya Seperti Sakit. Bila berpuasa menambah keuzuran orang tersebut.
2. Musafir atau dala perjalanan jauh
3. Terlalu Tua dan sangat Lemah              4. Tersangat Lapar dan Dahaga
5. Perempuan Hamil/Menyusukan Anaknya.
Para ulama pun sepakat mengatakan bahwa membatalkan puasa Ramadan dengan sengaja tanpa uzur syar'i haram dan berdosa hukumnya karena puasa Ramadan hukumnya wajib dan  tidak boleh ditinggalkan atau dilanggar tanpa alasan yang sah seperti di atas.
Membatalkan puasa dengan sengaja harus membayar kafarat. Kafarat atau denda dengan memerdekakan seorang budak. Bila tak ada budak atau tak mampu memerdekakan budak, ia harus berpuasa dua bulan berturut-turut. Wow dahsyat.
Tak mampu berpuasa dua bulan berturut-turut, ia harus memberi makan enam puluh orang fakir miskin. Itulah pendapat mayoritas ulama dari kalangan Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali.
Membatalkan puasa dengan sengaja cukup mengqadha atau mengganti puasanya di hari lain tanpa kafarat saja. Hukum ini pendapat sebagian ulama dari kalangan Zahiri dan Syi’ah.
Membatalkan puasa dengan sengaja boleh memilih antara membayar kafarat atau mengqadha puasa saja. Hukum ini pendapat sebagian ulama dari kalangan Hanafi dan Syafi’i.
Cukuplah membatalkan puasa itu hanya nostalgia di masa kecil saja. Sekarang mari puasa dengan ikhlas karena ingin mendapat ridha Allah semata.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H