Keempat, masalah pesangon dan poin-poin PHK
Perppu Cipta Kerja yang sekarang, masalah pesangon menimbulkan polemik. Perppu menetapkan dan mengundangkan bahwa pemberian pesangon menjadi 9 kali ditanggung oleh pengusaha.
Sebagaimana bunyi ketentuan Pasal 156 ayat (1) pesangon sebesar itu baru bisa diambil, dengan catatan sudah 8 tahun bekerja. Duh, kecil menurut kita pekerja. Namun, menurut pengusaha itu sudah besar di tengah krisis saat ini.
Kelima, berdasar poin memperbolehkan mem-PHK pekerja di atas, sebagian masyarakat, masih menilai Perppu ini tidak memberi perlindungan kepada pekerja.
PHK secara sepihak dari perusahaan inilah yang dinilai sarat pemutusan hubungan kerja itulah letak kontroversinya. Perppu seolah lebih berpihak dan memberi ruang subyektivitas kepada pemberi kerja. Mereka tentu lebih mudah untuk menilai pekerja dan memecat.
Sebagaimana Airlangga mengatakan "Indonesia sedang resesi global dengan peningkatan inflasi, ancaman stagflasi, dan bukan kita saja, beberapa negara sedang berkembang sudah menjadi pasien IMF. “Kondisi krisis ini sangat nyata untuk emerging developing country.”
Yah, kita serahkan semua kepada Allah. Semoga pekerja menjaga ritme kerja mereka, terampil, beretos kerja tinggi agar tak terdampak PHK. In sya Allah, usaha takkan pernah mengkhianati hasil. Man jadda wa jadda, siapa yang bersungguh-sungguh pasti dapat. Semangat Kerja.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H