Mohon tunggu...
YUSRIANA SIREGAR PAHU
YUSRIANA SIREGAR PAHU Mohon Tunggu... Guru - GURU BAHASA INDONESIA DI MTSN KOTA PADANG PANJANG

Nama : Yusriana, S.Pd, Lahir: Sontang Lama, Pasaman. pada Minggu, 25 Mei 1975, beragama Islam. S1-FKIP UMSB. Hobi: Menulis, membaca, menyanyi, baca puisi, dan memasak.Kategori tulisan paling disukai artikel edukasi, cerpen, puisi, dan Topik Pilihan Kompasiana.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

UU Cipta Kerja: Bila Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja Harus Beri Pesangon

26 Maret 2023   13:29 Diperbarui: 26 Maret 2023   13:37 259
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto by Sekretariat Kabinet

Ada 5 poin penting Perppu Cipta Kerja menurut Kemnaker yang menjadi Pasal-Pasal kontroversial:

Pertama, Tentang libur pekerja 1 hari dalam sepekan

Tentang libur pekerja cuma satu hari dalam sepekan menimbulkan kontroversi. Padahal di UU Ketenagakerjaan sebelumnya, disebutkan jika pekerja memiliki hak libur 2 hari dalam sepekan.

Selama menjadi ASN, saya belum pernah menikmati libur 2 hari dalam sepekan. Dari dulu libur cuma hari Minggu dengan jam kerja 37, 5 jam seminggu. Jam mengajar pun dipatok 24-40 jam seminggu. Saya sendiri mengajar 40 jam seminggu. 40 jam x 4,5 Minggu.

Alhamdulillah. Disyukuri. Kita membutuhkan kerja dan kerja pun butuh kita. Untung kita masih diperhitungkan. Tak diquiet firing. Bayangkan bila sempat kita mengalami Quiet Firing di situasi UU seperti ini. Frustasi, malah rugi.

Kedua, masalah upah minimum

Pasal 88 D ayat 2 UU Cipta Kerja menjelaskan bahwa upah minimum akan dipertimbangkan berdasar variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Kata "indeks tertentu" inilah yang ditakutkan banyak orang. Kata indeks tertentu ini menyebut hal yang  tidak jelas definisinya. Inilah yang dikhawatirkan akan  menjadi blunder untuk para pekerja nantinya.

Ketiga, tidak jelas kategori pekerjaan yang termasuk dalam outsourcing

Perppu Cipta Kerja Pasal 81 poin 19 sampai dengan 21 menyebut masalah outsourcing. Pasal itu, tak jelas atas pekerjaan apa saja dan bidang apa saja menggunakan tenaga outsourcing.

Bila jenis pekerjaan bisa menggunakan tenaga outsourcing tak dijelaskan, diyang akan merugikan buruh dan pekerja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun