Ada 5 poin penting Perppu Cipta Kerja menurut Kemnaker yang menjadi Pasal-Pasal kontroversial:
Pertama, Tentang libur pekerja 1 hari dalam sepekan
Tentang libur pekerja cuma satu hari dalam sepekan menimbulkan kontroversi. Padahal di UU Ketenagakerjaan sebelumnya, disebutkan jika pekerja memiliki hak libur 2 hari dalam sepekan.
Selama menjadi ASN, saya belum pernah menikmati libur 2 hari dalam sepekan. Dari dulu libur cuma hari Minggu dengan jam kerja 37, 5 jam seminggu. Jam mengajar pun dipatok 24-40 jam seminggu. Saya sendiri mengajar 40 jam seminggu. 40 jam x 4,5 Minggu.
Alhamdulillah. Disyukuri. Kita membutuhkan kerja dan kerja pun butuh kita. Untung kita masih diperhitungkan. Tak diquiet firing. Bayangkan bila sempat kita mengalami Quiet Firing di situasi UU seperti ini. Frustasi, malah rugi.
Kedua, masalah upah minimum
Pasal 88 D ayat 2 UU Cipta Kerja menjelaskan bahwa upah minimum akan dipertimbangkan berdasar variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Kata "indeks tertentu" inilah yang ditakutkan banyak orang. Kata indeks tertentu ini menyebut hal yang  tidak jelas definisinya. Inilah yang dikhawatirkan akan  menjadi blunder untuk para pekerja nantinya.
Ketiga, tidak jelas kategori pekerjaan yang termasuk dalam outsourcing
Perppu Cipta Kerja Pasal 81 poin 19 sampai dengan 21 menyebut masalah outsourcing. Pasal itu, tak jelas atas pekerjaan apa saja dan bidang apa saja menggunakan tenaga outsourcing.
Bila jenis pekerjaan bisa menggunakan tenaga outsourcing tak dijelaskan, diyang akan merugikan buruh dan pekerja.