Meski, Debitur atau pelaku usaha tak mampu membayar utang itu dapat mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sebagai alternatif penyelesaian utang.
Kelima, adanya permohonan Pemutusan Hubungan Kerja yang diajukan oleh Pekerja/Buruh dengan alasan Pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:
1. menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam Pekerja/ Buruh
2. membujuk dan/atau menyuruh Pekerja/Buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
3. tidak membayar Upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, meskipun Pengusaha membayar Upah secara tepat waktu sesudah itu
4. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada Pekerja/ Buruh
5. memerintahkan Pekerja/Buruh untuk
melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan
6. memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan Pekerja/Buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada Perjanjian Kerja
Keenam, adanya putusan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang menyatakan Pengusaha tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada angka 6 terhadap permohonan yang diajukan oleh Pekerja/ Buruh dan Pengusaha memutuskan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja
Ketujuh, Pekerja/Buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan harus memenuhi syarat: