Ternyata respon anak-anak cukup baik. Pada awalnya sekitar 16 orang siswa dari 400-an siswa datang pukul 05.00, tetapi setelah pukul 05.30 Wita semakin banyak yang datang walaupun terlambat di SMA Negeri I Kupang.
Sebelumnya kegiatan belajar mengajar di sekolah ini dimulai pukul 06.30 Wita dan sekarang  maju ke pukul 05.30 WITA sesuai instruksi Gubernur Nusa Tenggara Timur.
Pemajuan waktu belajar mengajar juga diikuti dengan pemajuan waktu pulang sekolah. Biasanya pulang pukul 13.00 Wita, sekarang  pulang lebih awal, yakni jam 12.00 Wita.
Siswi kelas 12 IPS di SMA Negeri I Kupang, karolina Langko, Â mengaku tak masalah dengan pemajuan waktu belajar mengajar di sekolahnya. "Ini demi pengembangan karakter siswa, jadi saya setuju saja," katanya.
Namun, kesulitan mengakses pelayanan transportasi dialami untuk berangkat ke sekolah lebih pagi. Angkutan umum belum beroperasi pada pukul 04.30-05.30 Wita. Bangun pukul 04.00 pagi, diantar kakak yang juga pagi-pagi harus berangkat kerja. Harapan mereka untuk transportasi bagi pelajar diharapkan bisa dipikirkan oleh pemerintah juga.
Angkutan umum belum beroperasi karena baru dua sekolah menengah yang melaksanakan kegiatan belajar mengajar pukul 05.30 Wita, SMA Negeri 6 Kota Kupang dan SMA Negeri I Kota Kupang.
Tapi, Menurut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur Linus Lusi, sudah ada 10 SMA/SMK di Kota Kupang yang siap melaksanakan kegiatan belajar mengajar mulai pukul 05.30 Wita untuk pelajar kelas 12.
Sekolah yang siap melaksanakan kegiatan belajar mengajar mulai pukul 05.30 Wita untuk pelajar kelas 12 itu, meliputi:
SMAN 1 Kota Kupang, SMAN 2 Kota Kupang, SMAN 3 Kota Kupang, SMAN 5 Kota Kupang, SMAN 6 Kota Kupang, SMKN 1 Kota Kupang, SMKN 2 Kota Kupang, SMKN 3 Kota Kupang, SMKN 4 Kota Kupang, dan SMKN 5 Kota Kupang.
Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda selaku wakil rakyat, mengkritik aturan masuk sekolah puul 5 pagi di NTT. Aturan itu merugikan siswa, guru, dan orang tua. Aturan yang dikeluarkan itu harus berdasarkan kajian matang. Misalnya, transportasi.
Berdasarkan informasi diterimanya, belum ada kajian akademis atas kebijakan tersebut. Gubernur NTT baru menyampaikan ke kepala dinas pendidikan dan para kepala sekolah secara lisan saja.