Mohon tunggu...
YUSRIANA SIREGAR PAHU
YUSRIANA SIREGAR PAHU Mohon Tunggu... Guru - GURU BAHASA INDONESIA DI MTSN KOTA PADANG PANJANG

Nama : Yusriana, S.Pd, Lahir: Sontang Lama, Pasaman. pada Minggu, 25 Mei 1975, beragama Islam. S1-FKIP UMSB. Hobi: Menulis, membaca, menyanyi, baca puisi, dan memasak.Kategori tulisan paling disukai artikel edukasi, cerpen, puisi, dan Topik Pilihan Kompasiana.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Masuk Sekolah Pukul 05.00 untuk Anak SMA/SMK di NTT Tak Masalah

2 Maret 2023   08:22 Diperbarui: 2 Maret 2023   09:58 230
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Masuk Sekolah Pukul 05.00 untuk Anak SMA/SMK di NTT, Wajarkah?

Waktu Indonesia Barat (WIB) memiliki perbedaan jarak satu jam lebih lambat dari WITA  dan dua jam lebih lambat dari WIT. Waktu Indonesia Tengah (WITA), memiliki perbedaan waktu satu jam lebih cepat dari WIB, dan dua jam lebih lambat dari WIT.

Menyikapi perbedaan waktu tersebut dan viralnya video masuk sekolah pukul 5 pagi di NTT (Nusa Tenggara Timur) tentu perlu kebijaksanaan. Dikaji perbedaan waktu dengan daerah lain.

Video viral itu menayangkan pers rilis Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat meminta agar aktivitas sekolah khusus bagi siswa SMA/SMK di Kupang, NTT mulai sejak pukul 05.00 Wita. Dua jam lebih cepat dari aktivitas siswa siswi SMA/SMK di berwaktu WIB seperti di Sumatera Barat.

Tentu saja hal itu menjadi sorotan beberapa pihak. Namun, meski disorot sudah ada beberapa SMA/SMK di Kupang yang menerapkan aturan masuk sekolah pukul 5 pagi. Idealnya, anak masuk sekolah pukul 6 karena untuk daerah WIB masuk sekolah pukul 07.30.

Pernyataan Gubernur Viktor, yang disampaikan dalam pertemuan dengan sejumlah guru dan kepala SMA/ SMK di Kota Kupang, Rabu (23/2) soal aturan masuk sekolah pukul 5 pagi di NTT viral di Kota Kupang.

Sebetulnya hal itu tak masalah bila guru di sana tak terampas hak pribadi dan hak keluarga mereka. Anak dibiasakan bangun pukul 04.00 Wita sehingga pukul 04.30 Wita mereka sudah berjalan ke sekolah dan pukul 05.00 Wita sudah di sekolah supaya ikut etos kerja. Hal ini pun tentu berlaku untuk guru, ASN, Pemko, dan Gubernur sendiri.

Sayangnya aturan hanya berlaku untuk segelintir, seperti untuk SMP tak boleh masuk pukul 5, kalau SMA diatur tidur, anak SMA tidur pukul 10.00 Wita dan bangun pukul 04.00. Tidur enam jam saja. Mandi dan berkemas setengah  jam. Setengah jam pula di perjalanan.

30 menit sudah sampai di sekolah, pukul 05.00 belajar. Linus Lusi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT pun membenarkan penerapan aturan masuk sekolah pukul 5 pagi di NTT tersebut. Alasan penetapan aturan tersebut dalam rangka peningkatan mutu pendidikan yang layak. Selain memulihkan dan meningkatkan mutu pendidikan di NTT.

Kebijakan masuk sekolah lebih pagi juga bertujuan untuk melatih karakter siswa-siswi SMA/SMK. Murid semakin disiplin dalam belajar dengan tujuan membangun sumber daya manusia di NTT.

Ternyata respon anak-anak cukup baik. Pada awalnya sekitar 16 orang siswa dari 400-an siswa datang pukul 05.00, tetapi setelah pukul 05.30 Wita semakin banyak yang datang walaupun terlambat di SMA Negeri I Kupang.

Sebelumnya kegiatan belajar mengajar di sekolah ini dimulai pukul 06.30 Wita dan sekarang  maju ke pukul 05.30 WITA sesuai instruksi Gubernur Nusa Tenggara Timur.

Pemajuan waktu belajar mengajar juga diikuti dengan pemajuan waktu pulang sekolah. Biasanya pulang pukul 13.00 Wita, sekarang  pulang lebih awal, yakni jam 12.00 Wita.

Siswi kelas 12 IPS di SMA Negeri I Kupang, karolina Langko,  mengaku tak masalah dengan pemajuan waktu belajar mengajar di sekolahnya. "Ini demi pengembangan karakter siswa, jadi saya setuju saja," katanya.

Namun, kesulitan mengakses pelayanan transportasi dialami untuk berangkat ke sekolah lebih pagi. Angkutan umum belum beroperasi pada pukul 04.30-05.30 Wita. Bangun pukul 04.00 pagi, diantar kakak yang juga pagi-pagi harus berangkat kerja. Harapan mereka untuk transportasi bagi pelajar diharapkan bisa dipikirkan oleh pemerintah juga.

Angkutan umum belum beroperasi karena baru dua sekolah menengah yang melaksanakan kegiatan belajar mengajar pukul 05.30 Wita, SMA Negeri 6 Kota Kupang dan SMA Negeri I Kota Kupang.

Tapi, Menurut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur Linus Lusi, sudah ada 10 SMA/SMK di Kota Kupang yang siap melaksanakan kegiatan belajar mengajar mulai pukul 05.30 Wita untuk pelajar kelas 12.

Sekolah yang siap melaksanakan kegiatan belajar mengajar mulai pukul 05.30 Wita untuk pelajar kelas 12 itu, meliputi:

SMAN 1 Kota Kupang, SMAN 2 Kota Kupang, SMAN 3 Kota Kupang, SMAN 5 Kota Kupang, SMAN 6 Kota Kupang, SMKN 1 Kota Kupang, SMKN 2 Kota Kupang, SMKN 3 Kota Kupang, SMKN 4 Kota Kupang, dan SMKN 5 Kota Kupang.

Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda selaku wakil rakyat, mengkritik aturan masuk sekolah puul 5 pagi di NTT. Aturan itu merugikan siswa, guru, dan orang tua. Aturan yang dikeluarkan itu harus berdasarkan kajian matang. Misalnya, transportasi.

Berdasarkan informasi diterimanya, belum ada kajian akademis atas kebijakan tersebut. Gubernur NTT baru menyampaikan ke kepala dinas pendidikan dan para kepala sekolah secara lisan saja.

Kebijakan itu belum disosialisasikan kepada para pemangku kepentingan pendidikan, baik tenaga kependidikan maupun para orang tua peserta didik.

Upaya membangun disiplin, tak harus memaksa peserta didik memulai pembelajaran di sekolah sejak pukul 5 pagi. Betapa susah guru perempuan dan ibu anak-anak di sana menyiasati sarapan anak. 

Saat sekolah dimulai pukul 5 pagi, siswa harus bersiap setidaknya sejak pukul 4 pagi. Nah, bagaimana sarapan anak dan guru? Bagaimana keamanan siswa dan kondisi transportasi mereka?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun