Mohon tunggu...
YUSRIANA SIREGAR PAHU
YUSRIANA SIREGAR PAHU Mohon Tunggu... Guru - GURU BAHASA INDONESIA DI MTSN KOTA PADANG PANJANG

Nama : Yusriana, S.Pd, Lahir: Sontang Lama, Pasaman. pada Minggu, 25 Mei 1975, beragama Islam. S1-FKIP UMSB. Hobi: Menulis, membaca, menyanyi, baca puisi, dan memasak.Kategori tulisan paling disukai artikel edukasi, cerpen, puisi, dan Topik Pilihan Kompasiana.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kondisi Cristalino David Ozora (David) Mulai Membaik dan Asas Peradilan Pidana Anak

1 Maret 2023   08:51 Diperbarui: 1 Maret 2023   09:01 510
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebelumnya, perempuan berinisial AGH telah diperiksa sebanyak tiga kali. AGH diduga kekasih dari Mario dan mantan kekasih David. Cinta segita yang memicu cemburu.

Perempuan berinisial AGH diduga mengadu soal perbuatan tak menyenangkan dilakukan, mantannya David kepada Mario hingga penganiayaan terjadi.

Setelah diselidiki, ternyata aduan itu bukan dari AGH tapi disampaikan oleh perempuan berinisial APA. Kini APA saksi baru kasus tersebut.

Perbuatan Mario, menetetapkannya sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Apakah cocok pasal tersebut untuk sekelas kasus Mario? Apakah Mario masih terkategori anak dengan usia 20 tahun? Perdebatan ini terus terjadi.

Mario dalam menganiaya dibantu temannya. Polisi menetapkan temannya Shane Lukas Routa Pangondian Lumbantoruan (SLRPL) sebagai tersangka juga dalam kasus ini. Ia dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

Sama, Shane diduga berperan memprovokasi untuk menganiaya David. Shane adalah sosok yang merekam peristiwa penganiayaan itu menggunakan handphone milik Mario.

Buntutnya, Ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo, bahkan dicopot dari jabatannya, di Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu.

Berita tentang ini menarik perhatian pembaca dan Mahfud MD mengatakan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan harus diproses.

Hukum harus tegak. KPK pun turun tangan atas instruksi Menkeu, Sri Mulyani yang menilai jumlah harta Rp 56 miliar lebih yang dimiliki Rafael Alun Trisambodo tidak sesuai dengan jabatannya.

Berikut ringkasannya: 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun