Sebelumnya, perempuan berinisial AGH telah diperiksa sebanyak tiga kali. AGH diduga kekasih dari Mario dan mantan kekasih David. Cinta segita yang memicu cemburu.
Perempuan berinisial AGH diduga mengadu soal perbuatan tak menyenangkan dilakukan, mantannya David kepada Mario hingga penganiayaan terjadi.
Setelah diselidiki, ternyata aduan itu bukan dari AGH tapi disampaikan oleh perempuan berinisial APA. Kini APA saksi baru kasus tersebut.
Perbuatan Mario, menetetapkannya sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Apakah cocok pasal tersebut untuk sekelas kasus Mario? Apakah Mario masih terkategori anak dengan usia 20 tahun? Perdebatan ini terus terjadi.
Mario dalam menganiaya dibantu temannya. Polisi menetapkan temannya Shane Lukas Routa Pangondian Lumbantoruan (SLRPL) sebagai tersangka juga dalam kasus ini. Ia dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Sama, Shane diduga berperan memprovokasi untuk menganiaya David. Shane adalah sosok yang merekam peristiwa penganiayaan itu menggunakan handphone milik Mario.
Buntutnya, Ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo, bahkan dicopot dari jabatannya, di Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu.
Berita tentang ini menarik perhatian pembaca dan Mahfud MD mengatakan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan harus diproses.
Hukum harus tegak. KPK pun turun tangan atas instruksi Menkeu, Sri Mulyani yang menilai jumlah harta Rp 56 miliar lebih yang dimiliki Rafael Alun Trisambodo tidak sesuai dengan jabatannya.
Berikut ringkasannya:Â