Pertama, Tidak Ada Perdamaian untuk Kasus Penganiayaan
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan bahwa kasus penganiayaan yang dilakukan anak pejabat pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tak bisa damai saja, harus ada proses secara hukum.
Tak ada perdamaian dan maaf dalam hukum pidana. Kasus tersebut bukanlah perkara ringan. Kasus itu tak bisa diselesaikan dengan penerapan keadilan restoratif (perdamaian saja).
Kedua, Harta Pejabat Pajak, Jumbo Rafael Alun Sudah Dicurigai Sejak 2020
Harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo, viral setelah anaknya, Mario Dandy Satriyo, menganiaya David. Mario mengendarai mobil Jeep Rubicon sebelum menganiaya David. Kendaraan mewah tersebut telah disita oleh Polsek Pesanggrahan sebagai barang bukti.Â
Warganet pun heboh dan curiga dengan asal usul Jeep Rubicon tersebut. Rafael Alun hanya mencantumkan Toyota Camry dan Toyota Kijang dalam laporan harta kekayaannya selama ini.
Mario kerap mengendarai kendaraan mewah itu. Inilah yang membuat publik curiga dengan sumber kekayaan mereka.
Ketiga, Harta Kekayaan Rafael Capai Rp 56 Miliar dan Siap Klarifikasi Asal-Usulnya
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diunggah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2021, tercatat bahwa total harta kekayaan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Kantor Wilayah Jakarta Selatan II yang dicopot Sri Mulyani, Rafael, sebesar Rp 56.104.350.289 atau Rp 56 miliar.
Data LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harta Rafael didominasi oleh kepemilikan properti di sejumlah kota yang mencapai Rp 51 miliar.
Kekayaan Rafael bersumber dari 11 tanah dan bangunan yang nilainya mencapai Rp 51.937.781.000, alat transportasi total Rp 425.000.000, hanya berupa mobil Toyota Camry Sedan tahun 2008 Rp 125.000.000 dan mobil Toyota Kijang tahun 2018 Rp. 300.000.000, harta bergerak lainnya Rp 420 juta, surat berharga Rp 1.556.707.379, kas Rp 1.345.821.529, dan harta lainnya Rp 419.040.381.