Mohon tunggu...
YUSRIANA SIREGAR PAHU
YUSRIANA SIREGAR PAHU Mohon Tunggu... Guru - GURU BAHASA INDONESIA DI MTSN KOTA PADANG PANJANG

Nama : Yusriana, S.Pd, Lahir: Sontang Lama, Pasaman. pada Minggu, 25 Mei 1975, beragama Islam. S1-FKIP UMSB. Hobi: Menulis, membaca, menyanyi, baca puisi, dan memasak.Kategori tulisan paling disukai artikel edukasi, cerpen, puisi, dan Topik Pilihan Kompasiana.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kondisi Cristalino David Ozora (David) Mulai Membaik dan Asas Peradilan Pidana Anak

1 Maret 2023   08:51 Diperbarui: 1 Maret 2023   09:01 510
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Keempat, Belum Saatnya Anak di Bawah Umur Berkeliaran pukul 17.00 ke Atas

Anak usia 15 tahun masih di bawah umur. Masih dalam pelukan ibu. Tak wajar ia berduaan saja dengan pacar di luar rumah. Pacaranpun belum wajar. Bersahabat dulu dengan teman-teman.

Sudah pacaran pergi berdua pula belum saatnya. Jiwa anak masih labil. Kalau bisa berpacaranlah ketika usia di atas 20 tahun. Menikah di usia 25 tahun sehingga anak yang dibujuk rayu sudah mulai waspada bila ada yang mau grepe-grepe.

Orangtua harus mengawasi pergaulan anak mereka agar kasus David dan yang serupa tidak kembali terjadi. Meski David anak lelaki karena masih di bawah umur (17).

Orangtua jadilah teman dan pendengar yang baik. Anak tidak akan mencari pelukan apalagi pelarian lain ketika terkena suatu masalah. Bangun komunikasi ramah anak dalam keluarga, bukan menuntut anak menjadi penurut.

Menyoroti fenomena saat ini, kemampuan kecerdasan emosional anak semakin berkurang. Berkaca pada kasus Mario, orangtua salah. Baik orang tua David, Mario, APA, AGH, dan Shane teman Mario. Mereka semua di luar rumah pada jam 'Ramah Keluarga.'

Pemicu penganiyaan salah satunya kecerdasan emosional buruk. Mereka mudah baper, cemburuan, dan sebagainya. Sifat buruk tersebut harus diperbaiki.

Kelima, Sistem Pendidikan Kriminal, Pidana, dan Kekerasan Perlu di Sekolah Dijadikan Mata Pelajaran Baru

Tak hanya orang tua, sistem pendidikan anak perlu dikoreksi. Visi pendidikan Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Ristek dan Teknologi (Kemendikbudristek) harus ada tentang tindak kriminal, Pidana, Kekerasan sesuai perkembangan teknologi yang dikonsumsi anak.

Juga perlu perubahan sanksi denda atas perekeman pelecehan, tindak pidana, kriminal, kekerasan. Hukum yang berlaku saat ini tak membuat orang tua jera melepas anak di luar rumah tanpa jadwal dan pengawasan. Penanaman hukum pada pendidikan anak sudah saatnya menjadi pilihan agar anak negeri aman.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun