Mohon tunggu...
YUSRIANA SIREGAR PAHU
YUSRIANA SIREGAR PAHU Mohon Tunggu... Guru - GURU BAHASA INDONESIA DI MTSN KOTA PADANG PANJANG

Nama : Yusriana, S.Pd, Lahir: Sontang Lama, Pasaman. pada Minggu, 25 Mei 1975, beragama Islam. S1-FKIP UMSB. Hobi: Menulis, membaca, menyanyi, baca puisi, dan memasak.Kategori tulisan paling disukai artikel edukasi, cerpen, puisi, dan Topik Pilihan Kompasiana.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Cara Mencairkan Dana Kecelakaan Lalu Lintas, SWDKLLJ

20 Februari 2023   06:31 Diperbarui: 20 Februari 2023   06:38 1204
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sudahkah Anda bayar pajak? Sudahkah melaporkan SPT tahunan? Ini kewajiban kita selaku warga negara yang baik. Pada situs resmi DJP (Direktorat Jenderal Pajak) selaku badan yang  mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan, menulis definisi pajak.

Pajak merupakan kontribusi wajib dari orang atau badan usaha terhadap negara, yang sifatnya memaksa sesuai dengan undang-undang tanpa adanya imbalan secara langsung dan disebut wajib pajak. 

Pajak tersebut oleh pemerintah ke depannya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Setiap tahun wajib pajak dipaksa melnasi pajaknya kepada negara sesuai PERATURAN MENTERI KEUANGAN  NOMOR 184.

Pasal 394

Subdirektorat Peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain di bidang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, dan peraturan lain yang mengatur tentang perpajakan pada sektor khusus.

Sehubungan dengan pasal itu, setiap tahun saat bayar pajak STNK motor, kita dikenakan biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).

SWDKLLJ adalah upaya negara untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakatnya, khususnya korban kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan atau tertabrak kendaraan.

Ternyata dana kecelakaan tersebt bisa dicairkan pemotor. Banyak pemotor dan ahli waris yang belum tahu kalau SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun bisa diambil bila tertimpa musibah, seperti kecelakaan yang sering terjadi di Jalan Lintas Sumatera, Panyalaian, Tanah Datar-Padang Panjang.

Seperti tabungan, SWDKLLJ bisa dicairkan dengan beberapa persyaratan sesuai UU ysng berlaku. Oleh karena itu pembayaran SWDKLLJ ini wajib bagi setiap pemilik kendaraan motor maupun mobil (perorangan dan perusahaan) dalam bentuk asuransi.

UU No.34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan jo. PP No.18 Tahun 1965 tentang Ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan berupa Jenis Premi.

Pembayaran Jenis Premi ini merupakan program asuransi jiwa atas kecelakaan pada pemotor dan pemobil. DPJ bekerja sama dengan BUMN, PT Jasa Raharja. Jenis iuran premi ini dikenal 2 (dua) bentuk, yaitu Iuran Wajib (IW) dan Sumbangan Wajib (SW).

Iuran Wajib dikutip atau dikenakan kepada penumpang alat transportasi umum seperti penumang kereta api, penumpang pesawat terbang, penumpang bus,  dan peserta objek lain sebagainya. Diatur pada (pasal 3 (1) a UU No.33/1964 jo pasal 2 (1) PP No.17/1965).

Adapun khusus penumpang kendaraan bermotor umum di dalam kota dan Kereta Api jarak pendek (kurang dari 50 km) dibebaskan pembayaran iuran wajib tersebut. Sumbangan Wajib dikutip dan dikenakan kepada pemilik / pengusaha kendaraan bermotor (pasal 2 (1) UU No.34/1964 jo pasal 2 (1) PP No.18/1965).

Berapa Besaran Premi dan Santunan

Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Santunannya di atur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017.

Peraturan ini mengatur Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut dan Udara.

Adapun sumbangan wajib dan santunannya sudah diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Besaran asuransi kecelakaan lalu lintas atau lebih dikenal dengan istilah asuransi sosial kecelakaan penumpang merupakan jenis asuransi yang akan memberikan uang santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas.

Risiko yang ditanggung oleh asuransi, risiko meninggal dunia, cacat tetap, atau cedera akibat kecelakaan penumpang. Asuransi milik negara ini dikelola oleh Asuransi Jasa Raharja. Berikut besaran santunan kecelakaan lalu lintas:

  • Santunan bagi kecelakaan meninggal dunia: Rp50 juta
  • Santunan bagi yang cacat tetap: maks. Rp50 juta
  • Santunan untuk biaya perawatan medis misalnya: maks. Rp20 juta (angkutan laut), Rp25 juta (angkutan udara)
  • Penggantian untuk biaya penguburan jika tidak punya ahli waris: Rp4 juta
  • Penggantian untuk biaya P3K: Rp1 juta
  • Penggantian untuk biaya ambulans: Rp500 ribu

Adapun asuransi kecelakaan lalu lintas di atas dibagi menjadi tiga kategori, yaitu:

  • Asuransi kecelakaan diri (tergantug jenis premi)
  • Asuransi kecelakaan motor (tarif Rp.35.000)
  • Asuransi kecelakaan mobil (tarif Rp.143.000)

Asuransi wajib hadir karena tingginya angka kecelakaan di tanah air bahkan kematian yang terjadi di jalan raya dan jalan tol.

Syarat dan Cara Klaim SWDKLLJ

Pemberian santunan atau pencairan SWDKLLJ tidak berlaku bila terjadi kecelakaan tunggal. Kecelakaan tunggal memakai asuransi kecelakaan diri bukan SWDKLLJ.

Nah, bagaimana cara klaim dan pencairan SWDKLLJ jika terjadi kecelakaan lalu lintas di jalan raya akibat tertabrak?

Syarat dan cara prosedur klaim SDWKLLJ tidak sulit dan harus segera diajukan pemotor atau pemobil yang jadi korban kecelakaan untuk mendapat jaminan santunan atas musibah yang dialami. Bila meninggal maka ahli warislah yang mengklaim dengan cara klaim SWDKLLJ berikut:


Pertama, Isi formulir yang disediakan (isi data lengkap korban kecelakaan atau pemilik santunan).
Kedua, Lengkapi dokumen yang diperlukan sebagai bukti pendukung sesuai syarat yang ditentukan pihak asuransi.
Ketiga, Jasa Raharja akan mengecek keabsahan dokumen dan langsung mengirim dana santunan sesuai jenis kecelakaan.

Sebelum mengklaim dana SDWKLLJ, pemotor harus tahu beberapa persyaratan untuk proses pencairan santunan berupa:
1. Surat keterangan kecelakaan lalu lintas dari kepolisian.
2. Surat keterangan medis (dokter) atau surat kematian dari rumah sakit.
3. Menyerahkan identitas diri (e-KTP atau SIM).
4. Menyerahkan kartu SWDKLLJ atau STNK.
5. Tambahan dokumen lain jika diperlukan SIM, KK atau buku nikah.

Tidak ada pungli dalam klaim. Pihak kepolisian akan membantu dengan senang hati, jadi jangan takut untuk mengurus persyaratan di daerah kerja. 

Sekarang sudah paham apa itu SDWKLLJ bukan? SDWKLLJ seperti tabungan atau asuransi untuk pemotor dan pemobil yang wajib dibayarkan setiap tahunnya dan bisa diambil bila ada musibah saja dan berhak klaim bila rajn dan sudah membayar pajak.

Jadi jangan ragu untuk klaim atau pencairan dana SWDKLLJ.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun