Mohon tunggu...
YUSRIANA SIREGAR PAHU
YUSRIANA SIREGAR PAHU Mohon Tunggu... Guru - GURU BAHASA INDONESIA DI MTSN KOTA PADANG PANJANG

Nama : Yusriana, S.Pd, Lahir: Sontang Lama, Pasaman. pada Minggu, 25 Mei 1975, beragama Islam. S1-FKIP UMSB. Hobi: Menulis, membaca, menyanyi, baca puisi, dan memasak.Kategori tulisan paling disukai artikel edukasi, cerpen, puisi, dan Topik Pilihan Kompasiana.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Cara Mencairkan Dana Kecelakaan Lalu Lintas, SWDKLLJ

20 Februari 2023   06:31 Diperbarui: 20 Februari 2023   06:38 1204
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Syarat dan Cara Klaim SWDKLLJ

Pemberian santunan atau pencairan SWDKLLJ tidak berlaku bila terjadi kecelakaan tunggal. Kecelakaan tunggal memakai asuransi kecelakaan diri bukan SWDKLLJ.

Nah, bagaimana cara klaim dan pencairan SWDKLLJ jika terjadi kecelakaan lalu lintas di jalan raya akibat tertabrak?

Syarat dan cara prosedur klaim SDWKLLJ tidak sulit dan harus segera diajukan pemotor atau pemobil yang jadi korban kecelakaan untuk mendapat jaminan santunan atas musibah yang dialami. Bila meninggal maka ahli warislah yang mengklaim dengan cara klaim SWDKLLJ berikut:


Pertama, Isi formulir yang disediakan (isi data lengkap korban kecelakaan atau pemilik santunan).
Kedua, Lengkapi dokumen yang diperlukan sebagai bukti pendukung sesuai syarat yang ditentukan pihak asuransi.
Ketiga, Jasa Raharja akan mengecek keabsahan dokumen dan langsung mengirim dana santunan sesuai jenis kecelakaan.

Sebelum mengklaim dana SDWKLLJ, pemotor harus tahu beberapa persyaratan untuk proses pencairan santunan berupa:
1. Surat keterangan kecelakaan lalu lintas dari kepolisian.
2. Surat keterangan medis (dokter) atau surat kematian dari rumah sakit.
3. Menyerahkan identitas diri (e-KTP atau SIM).
4. Menyerahkan kartu SWDKLLJ atau STNK.
5. Tambahan dokumen lain jika diperlukan SIM, KK atau buku nikah.

Tidak ada pungli dalam klaim. Pihak kepolisian akan membantu dengan senang hati, jadi jangan takut untuk mengurus persyaratan di daerah kerja. 

Sekarang sudah paham apa itu SDWKLLJ bukan? SDWKLLJ seperti tabungan atau asuransi untuk pemotor dan pemobil yang wajib dibayarkan setiap tahunnya dan bisa diambil bila ada musibah saja dan berhak klaim bila rajn dan sudah membayar pajak.

Jadi jangan ragu untuk klaim atau pencairan dana SWDKLLJ.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun