Syarat dan Cara Klaim SWDKLLJ
Pemberian santunan atau pencairan SWDKLLJ tidak berlaku bila terjadi kecelakaan tunggal. Kecelakaan tunggal memakai asuransi kecelakaan diri bukan SWDKLLJ.
Nah, bagaimana cara klaim dan pencairan SWDKLLJ jika terjadi kecelakaan lalu lintas di jalan raya akibat tertabrak?
Syarat dan cara prosedur klaim SDWKLLJ tidak sulit dan harus segera diajukan pemotor atau pemobil yang jadi korban kecelakaan untuk mendapat jaminan santunan atas musibah yang dialami. Bila meninggal maka ahli warislah yang mengklaim dengan cara klaim SWDKLLJ berikut:
Pertama, Isi formulir yang disediakan (isi data lengkap korban kecelakaan atau pemilik santunan).
Kedua, Lengkapi dokumen yang diperlukan sebagai bukti pendukung sesuai syarat yang ditentukan pihak asuransi.
Ketiga, Jasa Raharja akan mengecek keabsahan dokumen dan langsung mengirim dana santunan sesuai jenis kecelakaan.
Sebelum mengklaim dana SDWKLLJ, pemotor harus tahu beberapa persyaratan untuk proses pencairan santunan berupa:
1. Surat keterangan kecelakaan lalu lintas dari kepolisian.
2. Surat keterangan medis (dokter) atau surat kematian dari rumah sakit.
3. Menyerahkan identitas diri (e-KTP atau SIM).
4. Menyerahkan kartu SWDKLLJ atau STNK.
5. Tambahan dokumen lain jika diperlukan SIM, KK atau buku nikah.
Tidak ada pungli dalam klaim. Pihak kepolisian akan membantu dengan senang hati, jadi jangan takut untuk mengurus persyaratan di daerah kerja.Â
Sekarang sudah paham apa itu SDWKLLJ bukan? SDWKLLJ seperti tabungan atau asuransi untuk pemotor dan pemobil yang wajib dibayarkan setiap tahunnya dan bisa diambil bila ada musibah saja dan berhak klaim bila rajn dan sudah membayar pajak.
Jadi jangan ragu untuk klaim atau pencairan dana SWDKLLJ.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H