Mohon tunggu...
YUSRIANA SIREGAR PAHU
YUSRIANA SIREGAR PAHU Mohon Tunggu... Guru - GURU BAHASA INDONESIA DI MTSN KOTA PADANG PANJANG

Nama : Yusriana, S.Pd, Lahir: Sontang Lama, Pasaman. pada Minggu, 25 Mei 1975, beragama Islam. S1-FKIP UMSB. Hobi: Menulis, membaca, menyanyi, baca puisi, dan memasak.Kategori tulisan paling disukai artikel edukasi, cerpen, puisi, dan Topik Pilihan Kompasiana.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Cara Mencairkan Dana Kecelakaan Lalu Lintas, SWDKLLJ

20 Februari 2023   06:31 Diperbarui: 20 Februari 2023   06:38 1204
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sudahkah Anda bayar pajak? Sudahkah melaporkan SPT tahunan? Ini kewajiban kita selaku warga negara yang baik. Pada situs resmi DJP (Direktorat Jenderal Pajak) selaku badan yang  mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan, menulis definisi pajak.

Pajak merupakan kontribusi wajib dari orang atau badan usaha terhadap negara, yang sifatnya memaksa sesuai dengan undang-undang tanpa adanya imbalan secara langsung dan disebut wajib pajak. 

Pajak tersebut oleh pemerintah ke depannya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Setiap tahun wajib pajak dipaksa melnasi pajaknya kepada negara sesuai PERATURAN MENTERI KEUANGAN  NOMOR 184.

Pasal 394

Subdirektorat Peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain di bidang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, dan peraturan lain yang mengatur tentang perpajakan pada sektor khusus.

Sehubungan dengan pasal itu, setiap tahun saat bayar pajak STNK motor, kita dikenakan biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).

SWDKLLJ adalah upaya negara untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakatnya, khususnya korban kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan atau tertabrak kendaraan.

Ternyata dana kecelakaan tersebt bisa dicairkan pemotor. Banyak pemotor dan ahli waris yang belum tahu kalau SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun bisa diambil bila tertimpa musibah, seperti kecelakaan yang sering terjadi di Jalan Lintas Sumatera, Panyalaian, Tanah Datar-Padang Panjang.

Seperti tabungan, SWDKLLJ bisa dicairkan dengan beberapa persyaratan sesuai UU ysng berlaku. Oleh karena itu pembayaran SWDKLLJ ini wajib bagi setiap pemilik kendaraan motor maupun mobil (perorangan dan perusahaan) dalam bentuk asuransi.

UU No.34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan jo. PP No.18 Tahun 1965 tentang Ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan berupa Jenis Premi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun