Nah, demikian jugalah anak-anak di luar sana. Mereka akan belajar dari kasus temannya. Tuh, teman aku tak diapa-apain kok memerkosa. Kata mereka manakala melihat hasi Diversi dan Restoratif Justice temannya.
Ini menjadi PR untuk orang tua, guru, dan lembaga pemerintah terutama KemenKumHam. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Kementerian ini yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia, termasuk hak peradilan anak. Kementerian ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Wikipedia
Nah, dengan maraknya kejadian kekerasan fisik dan seksual yang dilakukan oleh anak-anak maupun remaja di bawah umur itu, tentu kita perlu mengkaji kembali sistem peradilan anak yang berlaku.
Batasan usia anak menjadi prioritas. Memungkinkan pula orang tua bertanggung jawab atas anaknya. Sungguh enak pelaku jika hanya dikenai diversi. Keluarga korban hanya menerima restoratif justice. Anak yang sudah tewas tak bisa diganti rugi.
Putri yang sudah dinodai tak mungkin ganti rugi keperawanan. Begitu berat beban kami guru saat ini. Orangtua melepas anak pukul 06.30 hingga pukul 15.00. Bahkan saat ini di tingkat SMA wajib pula 1x2 Minggu ke Masjid sesudah Maghrib.
Siapa yang akan memantau dan melindungi remaja-remaja itu di jalan. Tentu orangtua harus terlibat dalam pola asuh anak. Â Memungkinkankah jika anak melakukan tindak kekerasan, orangtua yang memikul beban masuk bui?
Jika ini diberlakukan bagaimana pula nasib keluarganya. Siapa yang akan memenuhi nafkah keluarga. Jika anak yang dihukum, mereka masih di bawah umur. Fenomena seperti bagai menggenggam bara api.Â
Mungkin pepatah, tangan mencencang, bahu memikul sudah harus diterapkan. Siapa berbuat dia bertanggung jawab. Perlu disiapkan lahan, di sanalah mereka diasuh dan dibelajarkan. Penjara bukan pilihan lagi karena sudah terlalu ramai.
Sehubungan dengan itu menurut undang-undang, sistem peradilan pidana anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum.
Berdasarkan UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, anak adalah seseorang yang masih dalam kandungan hingga belum genap berusia 18 tahun ini perlu dikaji ulang lagi. Batasan usianya. Terlalu jauh 18 tahun mungkin. Padahal usia 13 tahun mereka sudah bisa melakukan kekerasan.