“Kantor UPTD PKB Kota Bukittinggi dan Pemkab Agam ditutup sejak tanggal 1 Januari lalu hingga waktu yang tidak ditentukan,” kata Kepala UPTD PKB Bukittinggi, Anhar kepada Hantaran.co di ruang kerjanya, Kamis (7/1).
Bagi masyarakat yang ingin uji kir kendaraan dapat melakukannya di kantor Dinas Perhubungan (Dishub) terdekat seperti, Dishub Kota Payakumbuh, Dishub Kota Padang Panjang, Dishub 50 Kota, Dishub Padang, Dishub Padang Pariaman dan Dishub Pesisir Selatan serta Dishub Sijunjung.
Lakukanlah Uji KIR ini di unit Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) dinas perhubungan (dishub) kabupaten/kota terkait. Pemeriksaannya akan dilakukan penguji yang memenuhi persyaratan. Adakah kendaraan yang melintasi Padang-Bukittinggi itu Uji KIR?
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI