Demikian juga hak cuti, pengusaha wajib memberi cuti. Cuti tahunan biasa paling sedikit 12 hari kerja. Perusahaan juga dapat memberi istirahat panjang pekerja dan pekerja yang menjalankan cuti tetap mendapatkan upahnya.
Delapan, perusahaan tidak bisa mem-PHK karyawan secara sepihak.
Bila ada permasalahan dalam PHK, wajib diselesaikan dahulu melalui perundingan bipartit. Bila tak sepakat, dapat diselesaikan dengan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Sembilan, Jaminan sosial
Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian, ditambah Jaminan Kehilangan Pekerjaan pada Perpu baru ini ada.
Sepuluh, status pekerja atau karyawan
Status karyawan tetap berdasar PKWTT atau bisa juga berstatus pekerja tidak tetap, melainkan tenaga kerja harian (berdasar PKWT).
PKWT singkatan perjanjian kerja yang mengikat karyawan kontrak dan pekerja lepas, sedangkan PKWTT perjanjian kerja yang mengikat karyawan tetap yang tidak memiliki masa berlaku.
PKWT maupun PKWTT merupakan perjanjian kontrak kerja karyawan yang diterapkan dan berlaku saat ini di Indonesia.
Penggunaan TKA sangat selektif, hanya untuk jabatan tertentu, waktu tertentu, dan memiliki kompetensi tertentu. Penggunaan TKA wajib memiliki pengesahan RPTKA.
Jika kita ikuti tulisan di atas, sejauh itu Perpu Cipta Kerja seolah menguntungkan bagi buruh atau pekerja.