Mengapa?
Pertama, kata Mahfud, Mahkamah Konstitusi sudah menyatakan bahwa prosedur penerbitan Perpu Cipta Kerja tidak menyalahi aturan.
Kedua, saya juga akademisi. Mungkin jika saya tidak Menteri, saya mengeritik juga. Tetapi, secara teori Perpu itu tak ada masalah, tak usah mempersoalkan formalitasnya, bagaimana prosedurnya, sudah sesuai.Â
Ketiga, Mahfud tak keberatan ada kritik tentang isi Perpu Cipta Kerja. Itu biasa terjadi saat pemerintah mengeluarkan Undang-Undang baru. Justru bagus jika ada kritik karena menunjukkan majunya demokrasi anak bangsa.
Lalu apa keuntungan Perpu Cipta Kerja bagi masyarakat. Menurut Menteri Ketenagakerjaan, ada 10 lebih hal krusial yang disempurnakan pada Perpu ini. Toh masih sama dengan UU Cipta Kerja sebelumnya.
Pertama, tentang ketentuan alih daya atau kita kenal outsourcing.
Pada UU Cipta Kerja sebelumnya, belum diatur tentang pembatasan jenis pekerjaan yang bisa dialihdayakan. Sedangkan Perpu baru ini, sudah mengatur jenis pekerjaan yang bisa dialihdayakan atau sudah dibatasi sesuai Peraturan Pemerintah.
Kedua, Â mengenai penghitungan upah minimum.
Upah minimum pada Perpu yang disempurnakan ini dihitung ke depannya dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu di Indonesia. Terkait formula penghitungan upah minimum dan indeks tertentu akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum di Provinsinya. Gubernur pula dapat menetapkan UMK apabila berdasar hasil penghitungan UMK lebih tinggi daripada UMP. Gubernur memiliki kewenangan menetapkan UMK.
Ketiga, menerapkan struktur dan skala upah berdasar masa kerja