Vina 15 tahun salah satu dari tiga siswi SMP Clarissa Batam, terpaksa dilarikan ke UGD RSUD Embung Fatimah, Batam setelah mengalami tabrakan di daerah Aviari, Batuaji, Sabtu (13/10/2012) lalu sekitar pukul 14.30 WIB setempat.
Vina dan dua rekannya saat itu sedang berbonceng tiga tabrakan dengan pengendara Vega R warna merah BP 4031 GF, Wahyu 30 tahun dan putrinya Maya 3 tahun.
Peristiwa itu tak menelan korban jiwa, hanya saja kelima korban mengalami luka dan Vina salah satu diantaranya mengalami luka cukup serius sehingga dilarikan warga ke rumah sakit terdekat.
Berdasarkan informasi di lapangan, dua sepeda motor yang kendarai lima orang tersebut melaju dari arah yang sama dari RKT menuju Aviari.
Ketika Wahyu dan anaknya hendak menuju Aviari Seken, Vina dan dua temannya yang melaju dari arah belakang menabrak dan terkapar di jalan. Tono selaku saksi mata mengatakan kejadian itu kesalahan kedua pengendara.
Wahyu dan putri langsung belok tanpa memperhatikan kendaraan di belakangnya, sedangkan Vina dan dua rekannya melaju kencang tanpa hati-hati.
Kecelakaan siswa bonceng tiga terjadi pula pada Kamis (3/11) di Perumahan Tera Residen, Kampung Turi, Sriamur, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.
Satu orang di antara siswa itu tewas di lokasi kejadian dan dua lainnya terluka cukup parah dan langsung dievakuasi ke rumah sakit. Mereka menabrak tiang listrik.
Ketika saya berangkat ke sekolahpun sering menemukan di jalan para pengendara motor yang tidak hati-hati. Misal di Kampung Cina. Seorang kakak membonceng dua adiknya. Dia di depan saya. Sampai di sekolah adiknya, ia menurunkan kedua adiknya.
Setelah adiknya turun iapun menjalankan motornya tanpa melihat kendaraan di belakangnya. Nahas, mobil pick up yang di belakangnya menggesek stang motor dan iapun regah kuda bersandar ke mobil pick up dan mobil itu terus melaju karena sopir tak menyadari menyerempet.
Kekuranghati-hatian pada tiga kasus di atas sering kita temui di jalan. Untuk menghindari hal itu seorang pengendara harus:
Pertama, janganlah berbonceng tiga saat berkendara motor. Sebab tekanan berat dua penumpang di belakang tetap menjadi beban pengendara. Tekan berat badan dua penumpang mengakibatkan laju motor harus kencang dan stang motorpun berat.
Ketika pengendara motor merem mendadak tekanan tambah berat sehingga laju motor tak berhenti. Plakkkk terjadilah tabrakan dengan pengendara di depan.
Kedua, 5 meter ketika kita akan belok kiri atau belok kanan, hidupkan lampu sen kiri atau lampu sen kanan sesuai arah belok. Sambil waspada melihat kaca spion kiri atau spion kanan adakah pengendara motor atau mobil di belakang kita dan depan kita.
Jika ada dan sudah dekat, lebih aman kita berhenti dulu, sambil kasih kode gestur kepala menyuruh mendahulukan mereka. Lalu pastikan kembali untuk membelok.
Ketika kita menghidupkan lampu sen dan melirik kaca spion, lawan dan pengendara di belakang kita dan depan kita, bisa bersiaga dan memutuskan ke mana ia jalan sebaiknya. Sesuai kode lampu sen kita.
Ketiga, dari berhenti, meskipun Anda bedhenti di tepi trotoar, dan hendak jalan, siagalah. Jangan langsung starter tancap gas. Lihat ke belakang kanan dulu ada tidak kendaraan sedang melaju kencang untuk menghindari tergesek, terseret, keserempet, atau tertabrak.
Tiga hal di atas harus Anda latih setiap hari saat berkendara agar selamat di jalan. Sebaiknya berangkatlah dari rumah ke sekolah atau ke tempat kerja setengah jam sebelum bel berbunyi dan sebelum bekerja agar Anda bisa berkendara lebih santai. Jalananpun belum ramai.
Untuk meminimalisir meningkatnya kecelakaan berkendara di jalan, Korlantas Polri bersama Polda SUMBAR menggelar program Diseminasi Model Integrasi Pendidikan Lalu lintas (PLL) pada mata pelajaran pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan (PPKn) pada tingkat SD, MI, SMP, MTs, SMA/SMK sederajat Tahun Ajaran 2022 di Padang, Sumatera Barat.
Pada kesempatan itu, Irjen Pol Suharyono mengungkapkan bahwa diseminasi Model Integrasi Pendidikan Lalu lintas (PLL) pada mata pelajaran PPKn di tingkat SD, MI, SMP, MTs, SMA/SMK sederajat sangkat penting untuk memberikan pemahaman disiplin lalu lintas kepada tenaga pengajar sejak dini.
Kegiatan ini merupakan pembelajaran berlalu lintas yang diharapkan dapat menumbuhkan pribadi-pribadi anak bangsa yang lebih disiplin saat berkendara, beretika, dan bertata krama agar tercipta kenyamanan semua orang di jalan.
"Artinya diseminasi ini dalam rangka memberikan ilmu dan kesadaran bagi seluruh anak bangsa terutama bagi para pelajar. Dengan ini mereka memahami bagaimana berlalu lintas yang baik. Mengetahui aturan yang harus dilakukan untuk keselamatan, ketertiban, dan keamanan berlalu lintas,” ujar Irjen Pol Suharyono, Rabu (2/11/2022).
Pengintegrasian pendidikan berlalu lintas dengan mata pelajaran PPKn merupakan upaya meningkatkan kesadaran disiplin berlalu lintas dan upaya mencegah terjadinya tingkat kecelakaan di kalangan pelajar seperti tiga kasus di atas.
Sekolah memiliki peranan strategis dan penting dalam melakukan upaya pencegahan dengan pemberian pemahaman oleh guru Pendidikan Kewarganegaraan. Perubahan mindset harus kita lakukan sejak dini.
Kita berusaha menanamkan mindset disiplin tentang tertib berlalu lintas. Menggalakkan mulai dari TK hingga SMA/SMK/MAN. Itulah tujuan diseminasi ini memberikan pedoman berlalu lintas kepada anak anak SD, SMP dan SMA sederajat.
Guru sebagai pribadi teladan patuh berlalu Lintas diharapkan memberikan dan menyampaikan modul berupa buku panduan bahan dasar pendidikan lalu lintas untuk diimplementasikan kepada anak didik mereka di provinsi Sumatera Barat.
Diharapkan diseminasi ini bukan hanya sosialisasi saja tetapi diimplementasikan di sekolah-sekolah oleh guru-guru. Mereka mengajarkan kepada anak SD hingga SMA sederajat tentang berlalu lintas yang baik dan aman.
Adapun perwakilan guru-guru PPKn pada tingkat SD, SMP dan SMA yang tersebar di provinsi Sumatera Barat mendukung penuh implementasi serta Integrasi pendidikan lalu lintas pada mata pelajaran PPKn dalam menumbuhkan kesadaran budaya tertib berlalu lintas bagi peserta didik.
Meningkatnya jumlah kecelakaan pengendara di kalangan siswa tentu menuntut implementasi pendidikan berlalu lintas di sekolah. Pelajar haru bisa sadar dengan prioritas yang benar sehingga safety, road safety riding yang diharapkan oleh pemerintah terlaksana dengan baik.
Seperti mengoperasikan motor bonceng tiga di atas, selain berbahaya, dalam undang-undangpun dijelaskan sanksi bagi yang nekat bonceng tiga. Dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pada Pasal 106 Ayat 9, lberbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping dilarang membawa penumpang lebih dari satu orang."
Dijelaskan pada pasal 292 yang menerangkan, pelanggaran akan terancam pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H