Dijelaskan pada pasal 292 yang menerangkan, pelanggaran akan terancam pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!