Kegiatan ini merupakan pembelajaran berlalu lintas yang diharapkan dapat menumbuhkan pribadi-pribadi anak bangsa yang lebih disiplin saat berkendara, beretika, dan bertata krama agar tercipta kenyamanan semua orang di jalan.
"Artinya diseminasi ini dalam rangka memberikan ilmu dan kesadaran bagi seluruh anak bangsa terutama bagi para pelajar. Dengan ini mereka memahami bagaimana berlalu lintas yang baik. Mengetahui aturan yang harus dilakukan untuk keselamatan, ketertiban, dan keamanan berlalu lintas,” ujar Irjen Pol Suharyono, Rabu (2/11/2022).
Pengintegrasian pendidikan berlalu lintas dengan mata pelajaran PPKn merupakan upaya meningkatkan kesadaran disiplin berlalu lintas dan upaya mencegah terjadinya tingkat kecelakaan di kalangan pelajar seperti tiga kasus di atas.
Sekolah memiliki peranan strategis dan penting dalam melakukan upaya pencegahan dengan pemberian pemahaman oleh guru Pendidikan Kewarganegaraan. Perubahan mindset harus kita lakukan sejak dini.
Kita berusaha menanamkan mindset disiplin tentang tertib berlalu lintas. Menggalakkan mulai dari TK hingga SMA/SMK/MAN. Itulah tujuan diseminasi ini memberikan pedoman berlalu lintas kepada anak anak SD, SMP dan SMA sederajat.
Guru sebagai pribadi teladan patuh berlalu Lintas diharapkan memberikan dan menyampaikan modul berupa buku panduan bahan dasar pendidikan lalu lintas untuk diimplementasikan kepada anak didik mereka di provinsi Sumatera Barat.
Diharapkan diseminasi ini bukan hanya sosialisasi saja tetapi diimplementasikan di sekolah-sekolah oleh guru-guru. Mereka mengajarkan kepada anak SD hingga SMA sederajat tentang berlalu lintas yang baik dan aman.
Adapun perwakilan guru-guru PPKn pada tingkat SD, SMP dan SMA yang tersebar di provinsi Sumatera Barat mendukung penuh implementasi serta Integrasi pendidikan lalu lintas pada mata pelajaran PPKn dalam menumbuhkan kesadaran budaya tertib berlalu lintas bagi peserta didik.
Meningkatnya jumlah kecelakaan pengendara di kalangan siswa tentu menuntut implementasi pendidikan berlalu lintas di sekolah. Pelajar haru bisa sadar dengan prioritas yang benar sehingga safety, road safety riding yang diharapkan oleh pemerintah terlaksana dengan baik.
Seperti mengoperasikan motor bonceng tiga di atas, selain berbahaya, dalam undang-undangpun dijelaskan sanksi bagi yang nekat bonceng tiga. Dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pada Pasal 106 Ayat 9, lberbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping dilarang membawa penumpang lebih dari satu orang."