Di Ranah Minang, tiga gelar pusaka yang berbeda sifat, mulai dari Gala Mudo, Sako hingga Sangsako. Gelar ini diberikan kepada seseorang yang dianggap berjasa. Saat itu, salah satu pendatang penjabat yang dianggap berjasa Irjen Pol Teddy.
Diberikanlah kepada Kapolda Sumbar itu, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra yang akan dimutasi ke Polda Jatim dengan gelar Tuanku Bandaro Alam Sati.
Gelar atau Gala Sangsako merupakan gelar kehormatan yang diberikan kepada seseorang yang dinilai telah berjasa, berprestasi, mengharumkan Minangkabau, agama Islam, bangsa dan negara, serta bermanfaat bagi warga Minangkabau.
Disebutkan, bahwa yang berhak memberikan Gala atau Gelar Sangsako terhadap seseorang yaitu Limbago Adat yang memiliki Aluang Petibunian.
Di Minangkabau, yang memiliki Aluang Petibunian yaitu Pucuak Adat Kerajaan Pagaruyuang, Pucuk Adat Kerajaan Sapiah, balahan, dan datuak atau penghulu kaum. Dijelaskan, bahwa Gala Sangsako hanya boleh dipakai si penerima penghargaan, dan tidak dapat diturunkan kepada anak atau kemenakan.
Jika penerima gala meninggal dunia, maka gala tersebut secara otomatis akan kembali ke Aluang Petibunian, dalam istilah adat disebut juga dengan Sahabih Kuciang Sahabih Ngeong, artinya kalau kucingnya sudah mati, maka tidak akan mengeong atau berbunyi lagi.
Lalu bagaimanakah gelar yang diberikan kepada Irjen Pol Teddy Minahasa Putra dengan gelar Tuanku Bandaro Alam Sati? Penerima gala memang bukan meninggal dunia, tapi tersandung kasus yang mencoreng muka Alung Petibunian atau masyarakat Sumatera Barat.
Maka apakah  gala tersebut secara otomatis akan kembali pula ke Aluang Petibunian? Sesuai dalam istilah adat yang disebut dengan Sahabih Kuciang Sahabih Ngeong, artinya kalau kucingnya sudah mati, maka tidak akan mengeong atau berbunyi lagi?
Tentu kebijakan ini kita kembalikan kepada masyarakat dan pihak Alung petibunian. Merekalah yang berhak mencabut dan memberi keputusan bijaksana.
Dari keterangan L menyangkut Irjen ini, masih ada barang lagi yang disimpan oleh D, polisi aktif berpangkat AKBP mantan Kapolres Bukit Tinggi.
Keterangan AKBP Doddy, Teddy menggunakan tersangka lain seperti A sebagai perantara/penghubung dengan L. Linda dan AKBP Doddy menyebutkan adanya keterlibatan Irjen Teddy Minahasa sebagai pengendali 5 kilogram sabu dari Sumatera Barat.