Gelar kehormatan yang terlanjur diberikan oleh masyarakat, mungkinkah akan ditarik kembali? Sahabih Kuciang Sahabih Ngeong, artinya kalau kucingnya sudah mati, maka tidak akan mengeong atau berbunyi lagi. Inilah dilema yang berkembang di tengah masyarakat Sumatera Barat terkait kasus TMP.
Irjen. Pol. Teddy Minahasa Putra, S.H., S.I.K., M.H. adalah seorang perwira tinggi Polri yang sejak 14 Oktober 2022 menjabat sebagai Perwira Tinggi Pelayanan Markas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Membuat heboh teman-teman di group whatsAAp hari ini.
Pasalnya gelar kehormatan baru saja diberikan masyarakat Sumatera Barat kepada beliau. Teddy tercatat menjabat Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat dan saat itulah gelar kehormatan disandangkan di pundak beliau.
Apa daya, nasi telah menjadi bubur. Teddy tersandung kasus peredaran narkoba jenis sabu. Kasus ini terkuak saat beliau mutasi dari Kapolda Sumatera Barat ke Kapolda Jawa Timur.
Jelang dilantik beliau terendus sebagai salah satu pengedar narkoba. Oleh sebab itu, dia batal menjadi Kapolda Jatim dan dicopot dari jabatannya sebagai Kapolda Sumatera Barat dan kini dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
"Lah kanai malu urang bukik...
Taagiah gala ka tukang narkoba...
Kanai..." (Sudah malu orang Bukik... terlanjur memberi gelar kehormatan kepada tukang jual narkoba)
Begitu salah satu kehebohan di daerah terkait penemuan kasus ini. Apalagi kasus narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa tidak hanya menyeret 4 polisi aktif juga menyeret mantan berpangkat Bripka dan seorang Kompol yang menjabat Kapolsek.
Enam orang warga sipil yang berkaitan dengan kasus narkoba Teddy Minahasa turut ditangkap Polda Metro Jaya dan jajaran Polres Metro Jakarta Pusat. Sehingga membuat masyarakat tambah heboh dan geram.
Dari enam warga sipil ini, salah satu tersangka yang ditangkap adalah seorang perempuan bernama Linda atau L. Siapa Linda sebenarnya?"L ini ibu rumah tangga aja," ujar Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa saat dihubungi detikcom, Sabtu (15/10/2022).
Selama ini, masyarakat Minangkabau memiliki tradisi dan budaya unik, termasuk dalam hal memberikan gala atau gelar terhadap seseorang. Ini bukti mereka ramah dan menghargai orang yang datang ke nagari mereka.
Di Ranah Minang, tiga gelar pusaka yang berbeda sifat, mulai dari Gala Mudo, Sako hingga Sangsako. Gelar ini diberikan kepada seseorang yang dianggap berjasa. Saat itu, salah satu pendatang penjabat yang dianggap berjasa Irjen Pol Teddy.
Diberikanlah kepada Kapolda Sumbar itu, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra yang akan dimutasi ke Polda Jatim dengan gelar Tuanku Bandaro Alam Sati.
Gelar atau Gala Sangsako merupakan gelar kehormatan yang diberikan kepada seseorang yang dinilai telah berjasa, berprestasi, mengharumkan Minangkabau, agama Islam, bangsa dan negara, serta bermanfaat bagi warga Minangkabau.
Disebutkan, bahwa yang berhak memberikan Gala atau Gelar Sangsako terhadap seseorang yaitu Limbago Adat yang memiliki Aluang Petibunian.
Di Minangkabau, yang memiliki Aluang Petibunian yaitu Pucuak Adat Kerajaan Pagaruyuang, Pucuk Adat Kerajaan Sapiah, balahan, dan datuak atau penghulu kaum. Dijelaskan, bahwa Gala Sangsako hanya boleh dipakai si penerima penghargaan, dan tidak dapat diturunkan kepada anak atau kemenakan.
Jika penerima gala meninggal dunia, maka gala tersebut secara otomatis akan kembali ke Aluang Petibunian, dalam istilah adat disebut juga dengan Sahabih Kuciang Sahabih Ngeong, artinya kalau kucingnya sudah mati, maka tidak akan mengeong atau berbunyi lagi.
Lalu bagaimanakah gelar yang diberikan kepada Irjen Pol Teddy Minahasa Putra dengan gelar Tuanku Bandaro Alam Sati? Penerima gala memang bukan meninggal dunia, tapi tersandung kasus yang mencoreng muka Alung Petibunian atau masyarakat Sumatera Barat.
Maka apakah  gala tersebut secara otomatis akan kembali pula ke Aluang Petibunian? Sesuai dalam istilah adat yang disebut dengan Sahabih Kuciang Sahabih Ngeong, artinya kalau kucingnya sudah mati, maka tidak akan mengeong atau berbunyi lagi?
Tentu kebijakan ini kita kembalikan kepada masyarakat dan pihak Alung petibunian. Merekalah yang berhak mencabut dan memberi keputusan bijaksana.
Dari keterangan L menyangkut Irjen ini, masih ada barang lagi yang disimpan oleh D, polisi aktif berpangkat AKBP mantan Kapolres Bukit Tinggi.
Keterangan AKBP Doddy, Teddy menggunakan tersangka lain seperti A sebagai perantara/penghubung dengan L. Linda dan AKBP Doddy menyebutkan adanya keterlibatan Irjen Teddy Minahasa sebagai pengendali 5 kilogram sabu dari Sumatera Barat.
Diketahui, 5 kilogram sabu ini barang bukti pengungkapan kasus di Polres Bukittinggi Polda Sumbar, ketika AKBP Doddy menjabat sebagai Kapolresnya.
Teddy sempat membela diri menyatakan bahwa dirinya memang dinyatakan positif narkoba pada Kamis, 14 Oktober 2022. Dalam pemeriksaan oleh Divisi Propam Polri.Â
Menurut Teddy, hal tersebut positif karena beliau sempat mendapatkan perawatan medis.Teddy menjalani tindakan suntik dibagian lutut, spinal, dan engkel di Vinski Tower pada, Rabu, 12 Oktober 2022 oleh dr. Deby Vinski, dr. Langga, dr. Charles, dr. Risha, dan anastesi (bius total) oleh dr. Mahardika selama 2 jam.
Dia  pun menjalani perawatan gigi di Rumah Sakit Medistra pada Kamis, 13 Oktober 2022, dan juga mendapatkan suntikan bius selama tiga jam. Semua jenis perawatan menggunakan bius. Meski melakukan pembelaan atas dirinya, Teddy tetap ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (15/10/2022) setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (13/10/2022).
"Sudah ditetapkan Bapak TM jadi tersangka," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022). Sesuai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sakepada Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran agar melanjutkan proses penanganan secara pidana. Termasuk melakukan pengembangan kasus.
Semoga yang salah terungkap dengan cepat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H