Mohon tunggu...
YUSRIANA SIREGAR PAHU
YUSRIANA SIREGAR PAHU Mohon Tunggu... Guru - GURU BAHASA INDONESIA DI MTSN KOTA PADANG PANJANG

Nama : Yusriana, S.Pd, Lahir: Sontang Lama, Pasaman. pada Minggu, 25 Mei 1975, beragama Islam. S1-FKIP UMSB. Hobi: Menulis, membaca, menyanyi, baca puisi, dan memasak.Kategori tulisan paling disukai artikel edukasi, cerpen, puisi, dan Topik Pilihan Kompasiana.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Literasi dan Suka Duka Menerbitkan Buku Siswa dan Guru

9 Juli 2022   23:33 Diperbarui: 9 Juli 2022   23:54 341
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
cewekbanget.grid.id

Suka Duka Menerbitkan  Buku Siswa dan Guru ....

Bicara tentang ini bisa bikin air mata menetes, Besti.

Literasi ini memang menjadi persoalan pelik jika sudah menyangkut ke penerbitan buku. Banyak duka daripada sukanya.

Saya buru-buru membuka chat anak murid di Telegram. "Bu, buku kumpulan cerpen kita sudah siap, Meluncur ke penerbit lagi."

Lalu saya buka word platform kiriman anak itu. Ternyata benar. Buku kumpulan cerpen kelas mereka sudah siap.

Cerpen dan biodata mereka sudah tertata apik sesuai Platform. Saya pun berterima kasih. Janji akan melanjutkan ke penerbit. Ketika saya berdialog dengan penerbit, kaget saya. 

Biasanya cetak buku bisa berapa biji/eks kita mau demi galaknya Literasi. Bisa 2 buku minimal.

Tapi saat ini penerbit mengajukan syarat sungguh berat. Satu buku upah cetak 60.000 dan haruus cetak minimal 50 eksamplar.

Termenung saya. 60.000 x 50 eks = Rp.

3.000.000.

Sungguh berat. Ketika masalah dana ini disampaikan kepada anak, mereka pun no coment. Chat di Telegram bisu. Kebetulan mereka sudah lulus tahun ini, 15 Juni 2022.

Begitupun ketika saya selesai mengikuti pelatihan menulis buku. Saya memilih menulis  buku teks pelajaran tentang Mudahnya Menulis Cerita Naratif.  Alasan saya memilih tema ini karena buku tentang ini belum ada yang mendetail di perpustakaan sekolah maupun di perpustakaan kampus.

Ketika go ke penerbit, saya pun disuruh mengisi link terlebih dahulu. 

Link pendaftaran menerbitkan buku ini diawali dengan syarat-syarat mencetak buku. Salah satu syaratnya berisi pilihan ini:

Biaya cetak buku:

40-100 halaman  600.000

101-160 halaman 800.000

161-200 halaman 1.000.000

Begitu kelipatannya terus.

Prihal Jumlah Cetak Minimal Buku

Lalu penjelasan pada link ini tentang jumlah buku dicetak minimal 5 eks. Dari lima buku :Satu buku untuk pustaka pusat. 2 buku untuk Bapanas. 2 buku untuk penulis.

Jika ingin mencetak lebih dari 5 eks. Bisa hubungi kami. Kami juga akan membantu mempromosikan buku secara online. Begitu keterangan link tersebut.

Itulah tantangan Literasi  dan duka penerbitan buku hari ini yang saya rasakan sejak digulirkan K-13 versi revisi 2017. Sukanya, menerbitkan buku gampanglah jika ada uang.

Situasi ini sangatlah bertentangan dengan kurikulum K-13 tentang literasi. Begitupun  tuntutan pada level yang harus dipenuhi sekolah pada salah satu poin akreditasi sekolah. Pun sangat dilematis untuk wajib belajar 12 tahun, sekolah gratis, dan larangan pemungutan liar.

Pada kurikulum K-13 siswa dituntut pada akhir pembelajaran mampu menulis pntun, puisi, dan cerpen. Di kelas 7 siswa mampu menulis pantun; di kelas 8 siswa mampu menulis puisi; dan di kelas 9 siswa mampu menulis  cerpen. 

Inilah tuntutan literasi pada K-13.

Tuntutan ini dikaitkan pula oleh penjamin mutu sekolah pada Kemendikbud saat penilaian sekolah bernama akreditasi sekolah.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 59 Tahun 2012 (pasal 1 ayat 2) Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.

Setelah semua proses perhitungan dilakukan akan didapatkan nilai akhir (NA) bagi akreditasi sekolah, berupa :

  • NA 91-100, berarti akreditasinya A
  • NA 81-90, berarti akreditasi B
  • NA 71-80, berarti akreditasi C
  • NA 61-70, berarti kurang dan tidak terakreditasi
  • NA 0-60, berarti sangat kurang.

Adapun salah satu syarat mencapai  nilai di atas bahwa sekolah bisa memenuhi syarat adanya upload dan visitasi LAPORAN HASIL KARYA SISWA (Keterampilan Berkomunikasi Efektif secara Tertulis dan Lisan di Media Massa) Baik Berupa Buku, Artikel, Cerpen, Puisi, Pidato, dan ditampilkan Media Sosial Siswa, Media Eloktronik, dan Media Cetak.

Tuntutan literasi ini terdapat pada mutu kelulusan sekolah. Merupakan mutu poin pertama pada akreditasi sekolah. NA (Nilai) 91-100 pada akreditasi ini merupakan salah satu indikator nilai siswa masuk SMA jalur Prestasi.

Nilai Rerata Rapor + Nilai Akreditasi sekolah 100

Kurikulum Literasi menulis pada K-13 dan Kurikulum Merdeka Belajar hari ini tetap mengimingi ini dan telah mengarahkan siswa untuk mulai meniti karier berkomunikasi baik lisan maupun tulisan. Salah satunya buku.

Siswa dianggap bermutu jika mampu menelurkan satu karya buku.

Ini tentu relevan dengan beragam definisi iterasi yang diartikan oleh para ahli dan peneliti tentang literasi. Mengutip pada buku yang ditulis oleh Ni Nyoman Padmadewi dan Luh Putu Artini, literasi dapat diartikan sebagai kemampuan berbahasa mencakup kemampuan dalam menulis, berbicara, menyimak, dan kemampuan berpikir lainnya.

Kemampuan literasi ini menjadi sangat penting dimiliki oleh setiap orang dan harus ditanamkan sejak dini. Terdapat ungkapan yang menyebutkan "Buku Adalah Jendela Dunia".

Umbaran sekolah gratis oleh petinggi pengambil kebijakan tentang sekolah gratis juga sangat dilematis. Kepala menuntut guru berkarya. Siswa dituntut sekolah dan kurikulum berkarya tetapi gratis biaya. Lalu siapa dan dari mana kita bisa dapatkan uang 3.000.000 di atas.

Guru okelah berkarya untuk kebutuhan individual guru. Ya naik pangkat, ya akreditasi sekolah, dan bukti pengembangan diri dalam rangka menuju guru profesional.

Tapi literasi siswa bagaimana? Sungguh tak tega pula kita memaksa siswa memesan buku apalagi mereka sudah tamat. 

Lalu ketika dilema literasi ini saya sampaikan ke salah satu orang tua murid yang  memilki atensi pada dunia pedidikan, Laung Dalimunte. Beliau berpendapat ini bukan persoalan guru tapi persoalan pemerintah.

Bagaimana dengan dana bos. Bagaimana dengan Komite Sekolah, penjabat daerah. Guru bertugas mendidik bukan pula memikirkan pendanaan pendidikan. Ini tanggung jawab pemerintah yang sudah menggulirkan sekolah gratis.

Ketika mereka gulirkan sekolah gratis lalu dana kecebelece penerbitan buku ini dari mana? Ini bukan ranah guru tapi kepala ke atasannya dan atasan ke pembuat kebijakan akreditasi dan penggulir sekolah gratis.

Demikian pula pada Pasal 181 huruf di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 menyebutkan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, baik Perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ayat 2 UU pendikan itu menyebutkan:

Sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu.

Dana suka rela inilah yang biasanya dikelola Komite Sekolah. Komite Sekolah adalah suatu lembaga mandiri di lingkungan sekolah dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arah, dan dukungan tenaga, sarana, dan prasarana serta pengawasan pada tingkat satuan pendidikan (sekolah).

Ini ada di sekolah tetapi bisakah dana ini digulirkan untuk literasi sekolah dalam rangka menghilangkan duka penerbitan buku siswa? 

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun