Jika ingin mencetak lebih dari 5 eks. Bisa hubungi kami. Kami juga akan membantu mempromosikan buku secara online. Begitu keterangan link tersebut.
Itulah tantangan Literasi  dan duka penerbitan buku hari ini yang saya rasakan sejak digulirkan K-13 versi revisi 2017. Sukanya, menerbitkan buku gampanglah jika ada uang.
Situasi ini sangatlah bertentangan dengan kurikulum K-13 tentang literasi. Begitupun  tuntutan pada level yang harus dipenuhi sekolah pada salah satu poin akreditasi sekolah. Pun sangat dilematis untuk wajib belajar 12 tahun, sekolah gratis, dan larangan pemungutan liar.
Pada kurikulum K-13 siswa dituntut pada akhir pembelajaran mampu menulis pntun, puisi, dan cerpen. Di kelas 7 siswa mampu menulis pantun; di kelas 8 siswa mampu menulis puisi; dan di kelas 9 siswa mampu menulis  cerpen.Â
Inilah tuntutan literasi pada K-13.
Tuntutan ini dikaitkan pula oleh penjamin mutu sekolah pada Kemendikbud saat penilaian sekolah bernama akreditasi sekolah.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 59 Tahun 2012 (pasal 1 ayat 2) Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.
Setelah semua proses perhitungan dilakukan akan didapatkan nilai akhir (NA) bagi akreditasi sekolah, berupa :
- NA 91-100, berarti akreditasinya A
- NA 81-90, berarti akreditasi B
- NA 71-80, berarti akreditasi C
- NA 61-70, berarti kurang dan tidak terakreditasi
- NA 0-60, berarti sangat kurang.
Adapun salah satu syarat mencapai  nilai di atas bahwa sekolah bisa memenuhi syarat adanya upload dan visitasi LAPORAN HASIL KARYA SISWA (Keterampilan Berkomunikasi Efektif secara Tertulis dan Lisan di Media Massa) Baik Berupa Buku, Artikel, Cerpen, Puisi, Pidato, dan ditampilkan Media Sosial Siswa, Media Eloktronik, dan Media Cetak.
Tuntutan literasi ini terdapat pada mutu kelulusan sekolah. Merupakan mutu poin pertama pada akreditasi sekolah. NA (Nilai) 91-100 pada akreditasi ini merupakan salah satu indikator nilai siswa masuk SMA jalur Prestasi.
Nilai Rerata Rapor + Nilai Akreditasi sekolah 100