Kurikulum Literasi menulis pada K-13 dan Kurikulum Merdeka Belajar hari ini tetap mengimingi ini dan telah mengarahkan siswa untuk mulai meniti karier berkomunikasi baik lisan maupun tulisan. Salah satunya buku.
Siswa dianggap bermutu jika mampu menelurkan satu karya buku.
Ini tentu relevan dengan beragam definisi iterasi yang diartikan oleh para ahli dan peneliti tentang literasi. Mengutip pada buku yang ditulis oleh Ni Nyoman Padmadewi dan Luh Putu Artini, literasi dapat diartikan sebagai kemampuan berbahasa mencakup kemampuan dalam menulis, berbicara, menyimak, dan kemampuan berpikir lainnya.
Kemampuan literasi ini menjadi sangat penting dimiliki oleh setiap orang dan harus ditanamkan sejak dini. Terdapat ungkapan yang menyebutkan "Buku Adalah Jendela Dunia".
Umbaran sekolah gratis oleh petinggi pengambil kebijakan tentang sekolah gratis juga sangat dilematis. Kepala menuntut guru berkarya. Siswa dituntut sekolah dan kurikulum berkarya tetapi gratis biaya. Lalu siapa dan dari mana kita bisa dapatkan uang 3.000.000 di atas.
Guru okelah berkarya untuk kebutuhan individual guru. Ya naik pangkat, ya akreditasi sekolah, dan bukti pengembangan diri dalam rangka menuju guru profesional.
Tapi literasi siswa bagaimana? Sungguh tak tega pula kita memaksa siswa memesan buku apalagi mereka sudah tamat.Â
Lalu ketika dilema literasi ini saya sampaikan ke salah satu orang tua murid yang  memilki atensi pada dunia pedidikan, Laung Dalimunte. Beliau berpendapat ini bukan persoalan guru tapi persoalan pemerintah.
Bagaimana dengan dana bos. Bagaimana dengan Komite Sekolah, penjabat daerah. Guru bertugas mendidik bukan pula memikirkan pendanaan pendidikan. Ini tanggung jawab pemerintah yang sudah menggulirkan sekolah gratis.
Ketika mereka gulirkan sekolah gratis lalu dana kecebelece penerbitan buku ini dari mana? Ini bukan ranah guru tapi kepala ke atasannya dan atasan ke pembuat kebijakan akreditasi dan penggulir sekolah gratis.
Demikian pula pada Pasal 181 huruf di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 menyebutkan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, baik Perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.