Istiri baru melahirkan beresiko jika tidak didampingi oleh suami apalagi jika tak punya pembantu atau keluarga. Apalagi istri yang baru saja melahirkan anak pertama. Ibu belum memiliki pengalaman untuk beradaptasi dengan bayinya. Kadang kala karena lelah masih memungkinkan terjadi infeksi atau pendaharan.Â
Minimal dua minggu selesai melahirkan ibu istirahat total. Suamilah yang menggantikan posisi istri menyiapkan makanan dan mengganti popok bayi.Â
Dua minggu pertama ini sebenarnya suami hanya perlu membantu istri mandi, memandikan bayi, menyiapkan makanan untuk istri agar istri bergizi dan memiliki ASI yang baik. Namun, dua minggu ke depannyalah justeru suami akan sangat membantu istri. bayi pada usia ini akan tidur siang hari dan terjaga pada malam hari.Â
Jika suami bekerja pada pagi hingga siang tentu suami akan kelelahan. Pada malam hari tak bisa bergantian dengan istri mengelonin bayi di malam hari.Â
Adapun istri meski sudah memasuki usia melahirkan minggu ketiga tetap masih rentan pendarahan dan infeksi apalagi jika stres. Wajar bila DPR menyebut bahwa RUU KIA ini menguatkan hak para suami untuk bisa mendampingi sang istri saat memiliki momongan baru.Â
Bukankah ketua DPR dan anggotanya juga suami dan istri di rumah mereka. Jadi, mereka pun sudah merasakan bagaimana penderitaan sekaligus kebahagian pasangan itu.
Harapan kita semoga RUU KIA ini gol. Kemudian disosialisasikan dengan terbuka. Tidak ada lagi undang-undang di balik undang-undang. DEngan demikian tentu kita akan merasa terayomi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H