Mohon tunggu...
YUSRIANA SIREGAR PAHU
YUSRIANA SIREGAR PAHU Mohon Tunggu... Guru - GURU BAHASA INDONESIA DI MTSN KOTA PADANG PANJANG

Nama : Yusriana, S.Pd, Lahir: Sontang Lama, Pasaman. pada Minggu, 25 Mei 1975, beragama Islam. S1-FKIP UMSB. Hobi: Menulis, membaca, menyanyi, baca puisi, dan memasak.Kategori tulisan paling disukai artikel edukasi, cerpen, puisi, dan Topik Pilihan Kompasiana.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kabar Gembiran untuk Pasangan Muda Bisa Cuti 6 Bulan

25 Juni 2022   14:08 Diperbarui: 25 Juni 2022   14:26 1506
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Melahirkan: Sumber Foto kompas.com

Tumbuang adalah sejenis kelainan yang ada pada tumbuhan kelapa. Tumbuang ini berasal dari bahasa Minang menurut Wikepedia. Tumbuang ini akan tumbuh di dalam biji kelapa yang sudah tua dan sedikit bertunas. 

Jika kita belah biji kelapa ini maka akan kita dapati segempal atau sebesar tinju anak kecil berupa daging di dalamnya. Berwarna putih. 

Tumbuang ini sangat populer di masyarakat Sumatera Barat. Ibu yang baru saja melahirkan di larang di kampung-kampung untuk bekerja usai melahirkan. Menurut tetua di sana ibu siap melahirkan tak boleh lelah apalagi bekerja berat, nanti bisa kena tumbuang kata mereka. 

Tumbuang pada wanita habis melahirkan disebabkan turunnya peranakan sehingga menutupi jalan lahir. Jika ini terjadi maka si wanita tak berguna lagi. Tak bisa melayani suaminya. Maka kabar gembira bagi kita wanita terutama bagi pasangan muda RUU KIA ini. Dengan itu penyakit mengerikan itu bisa dihindari oleh wanita habis melahirkan.

Sebenarnya kabar cuti memang menakutkan apalagi bagi guru bersertifikasi. Mereka sering merasa takut mengajukan cuti melahirkan karena kebijakan di dokumen RUU dengan kebijakan kepala sekolah suka berbeda penafsiran. Tahun 2010, teman yang hendak melahirkan tidak mau mengambil cuti 1 bulan sebelum melahirkan. 

Waktu itu kami memang baru 1 tahun resmi menyandang gelar guru bersertifikasi. Ia menunggu saran kepala. Tahun itu android belumlah setenar sekarang sehingga RUU tidak  diuploud sembarang orang. RUU ini pun tidaklah terlalu disosialisasikan kepada PNS. 

Teman itu takut RUU  tentang cuti berbeda pula dari UU tentang sertifikasi bahwa lebih 11 hari tak masuk sekolah, berarti tak menerima tunjangan sertifikasi. Meskipun hamilnya sudah hampir usia melahirkan, kepala sekolah pun tetap cuek. Hingga hari melahirkan tiba teman itu pun belum mengajukan cuti. 

UU memang masih diidentikkan dengan hukum dan polisi. Makanya sebagian orang lebih baik menghindar dan mencari zona aman. Meski merugikan diri sendiri. 

Ketika ia sudah melahirkan barulah kepala sekolah mencak-mencak mengapa belum mengurus cuti. Aneh memamg. Atau mungkin kepala sekolah itu mengira teman itu sudah paham UU tentang cuti.

Demikian juga di salah satu sekolah swasta tempat penulis mengajar waktu honor. 40 hari siap melahirkan, artinya pada hari ke 41 guru sudah mengajar kembali. Ngilu rasa perut saya mendengarnya. Terbayang ketika kita sudah melahirkan, 40 hari itu belum berdaya. Mertua saya malah berpesan, jangan bekerja dulu sebelum anak berumur 3 bulan agar tidak terkena penyakit di atas.

Sungguh kabar gembira bagi ibu-ibu pekerja muda dengan adanya persetujuan dari DPR tentang RUU KIA (Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak bahwa cuti melahirkan 6 bulan dan suamipun boleh mendapatkan cuti. Semoga pemberlakuan RUU KIA ini benar dan disosialisasikan dengan pekerja dengan terbuka. Jangan ditutup-tutupi oleh atasan kita. 

Sebenarnya atasanpun mungkin iba kepada kita selama ini, tapi malas berhubungan dengan dirjen atau pengawas karena atasan dan bawahan sama-sama tak menguasai UU itu.

Pada pasal 4 ayat 2 dalam draf RUU KIA disebutkan "Pemerintah mengatur pemberian cuti melahirkan paling sedikit 6 bulan. Selama cuti itu karyawan tidak boleh diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap mendapat gaji" (talenta.co)

Lagi peraturan ini mendebarkan sekaligus memberi harapan kepada pasangan muda. Seperti cerita teman di atas menurutnya lagi jika cuti gaji tak menerima karena gaji dialihkan kepada guru yang menggantikan dia mengajar. 

Pun saya pernah mendapat cerita dari salah seorang guru PNS. Melahirkan. Kemudian dicarikanlah guru pengganti selama 3 bulan cuti dengan ketentuan guru tersebutlah yang membayar gaji guru pengganti itu sesuai berapa satu jam menghonor di sekolah tersebut.

Misalanya ibu guru PNS yang cuti tersebut mengampu jam mengajar 24 jam. Adapun honor guru non PNS di sekolah itu Rp.25.00 perjam.

Maka: 24 x Rp.2.5000 = Rp.600.000

Berarti gaji ibu PNS itu dipotong Rp.600.000 untuk membayar gaji guru honor yang menggantikan. Jika di sekolah tersebut memang gurunya tidak cukup. Tetapi ada juga sekolah yang mengambil kebijakan bahwa jam guru pensiun itu dibagi sama rata dengan rekannya yang berjurusan sama.

Pun suami pada RUU KIA ini disebutkan bisa mengambil cuti 40 hari untuk mendampingi istri yang melahirkan. Hal ini juga kabar gembira bagi pasangan muda. Lumayanlah ada penambahan hari sekitar 19 hari cuti yang biasa cuma menerapkan 21 hari cuti. Biasanya pada beberapa perusahaan swasta, bahwa suami diberi cuti cuma 21 hari. 

Lebih parah lagi kebijakan yang membolehkan cuti suami saat istri melahirkan hanya 2 hari. Nampaknya selama ini kebijakan cuti ini memang belum merata dan sama, wajar kadang atasan takut memberikan surat cuti.

Sama halnya dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tertuang bahwa laki-laki  diperbolehkan mengajukan cuti selama satu bulan saat istrinya melahirkan.

Istiri baru melahirkan beresiko jika tidak didampingi oleh suami apalagi jika tak punya pembantu atau keluarga. Apalagi istri yang baru saja melahirkan anak pertama. Ibu belum memiliki pengalaman untuk beradaptasi dengan bayinya. Kadang kala karena lelah masih memungkinkan terjadi infeksi atau pendaharan. 

Minimal dua minggu selesai melahirkan ibu istirahat total. Suamilah yang menggantikan posisi istri menyiapkan makanan dan mengganti popok bayi. 

Dua minggu pertama ini sebenarnya suami hanya perlu membantu istri mandi, memandikan bayi, menyiapkan makanan untuk istri agar istri bergizi dan memiliki ASI yang baik. Namun, dua minggu ke depannyalah justeru suami akan sangat membantu istri. bayi pada usia ini akan tidur siang hari dan terjaga pada malam hari. 

Jika suami bekerja pada pagi hingga siang tentu suami akan kelelahan. Pada malam hari tak bisa bergantian dengan istri mengelonin bayi di malam hari. 

Kelapa bertumbuang: sumber foto facebook.com
Kelapa bertumbuang: sumber foto facebook.com

Adapun istri meski sudah memasuki usia melahirkan minggu ketiga tetap masih rentan pendarahan dan infeksi apalagi jika stres. Wajar bila DPR menyebut bahwa RUU KIA ini menguatkan hak para suami untuk bisa mendampingi sang istri saat memiliki momongan baru. 

Bukankah ketua DPR dan anggotanya juga suami dan istri di rumah mereka. Jadi, mereka pun sudah merasakan bagaimana penderitaan sekaligus kebahagian pasangan itu.

Harapan kita semoga RUU KIA ini gol. Kemudian disosialisasikan dengan terbuka. Tidak ada lagi undang-undang di balik undang-undang. DEngan demikian tentu kita akan merasa terayomi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun