Mohon tunggu...
YUSRIANA SIREGAR PAHU
YUSRIANA SIREGAR PAHU Mohon Tunggu... Guru - GURU BAHASA INDONESIA DI MTSN KOTA PADANG PANJANG

Nama : Yusriana, S.Pd, Lahir: Sontang Lama, Pasaman. pada Minggu, 25 Mei 1975, beragama Islam. S1-FKIP UMSB. Hobi: Menulis, membaca, menyanyi, baca puisi, dan memasak.Kategori tulisan paling disukai artikel edukasi, cerpen, puisi, dan Topik Pilihan Kompasiana.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Nasib Tenaga Honorer dan Isi Hati Pemda

14 Juni 2022   07:33 Diperbarui: 14 Juni 2022   07:57 414
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Regenerasi pejabat tentu suatu keharusan. Jika ingin berbuat dan ingin mengubah suatu sistem haruslah kita menjabat. Nah, setiap terjadi pergantian pejabat tentu terjadi pula perubahan sistem, konsep, dan tata kerja sesuai program kerja yang disusun. Ini suatu kelaziman karena setiap calon yang maju pasti punya cita-cita, visi misi, bahkan kepentingan. 

Contoh sederhana ketika siswa kita di sekolah akan mencalonkan diri jadi ketua OSIS, mereka diminta menyiapkan visi misi dan program kerja satu tahun ke depan untuk menjabat ketua OSIS. Pun demikian saat seorang calon DPRD, DPR, MPR, dan Presiden mencalonkan diri. 

Bahkan visi misi dan program kerja ini harus diumbar ke publik oleh tim sukses mereka agar gol saat pemilihan. Media masa menjadi prioritas sarana kampanye, poster, selebaran, bahkan face to face atau dari satu pintu ke pintu lain.

Demikian pula saat pengangkatan menteri, tentu ada syarat, loyalitas, tawar menawar program, dan pemikiran konsep lainnya bagi seorang Presiden dalam memilih dan menetapkan menteri sebagai perpanjangan tangan beliau dalam mengerjakan, menyikapi, dan melanjutkan program kerja beliau. 

Di sinilah selaku penikmat kebijakan kita rakyat dari berbagai karir dan pekerjaan kadang merasa pro dan kontra atas kebijakan mereka. Satu sisi kebijakan itu menguntungkan pihak swasta satu sisi merugikan pihak lain. 

Untuk sementara, angin segar datang untuk kita, para tenaga kerja honorer. Kita tak akan langsung diberhentikan pada 2023 ini menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo. Beliau menegaskan kebijakan ini sebagai amanat Undang-undang No. 5/2014 tentang ASN yang disepakati bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) selaku penyampai aspirasi kita.

Terkait outsourcing perlu diadakan menurut beliau karena tenaga honorer sekarang kesejahteraannya jauh di bawah UMR. Pemerintah dan DPR sedang mengkaji, menelusuri, mencari jalan agar kompensasi tenaga honorer bisa setara dengan UMR.

Sejauh ini, banyak anggapan yang mengatakan bahwa pengangkatan tenaga non-ASN adalah perintah pemerintah pusat. Namun, anggapan tersebut adalah salah.

Sejak beberapa tahun lalu, rekrutmen tenaga honorer diangkat secara mandiri oleh masing-masing instansi sesuai kebutuhan instansi tersebut. 

Adapun gaji mereka dikeluarkan dan dibayarkan oleh instansi tersebut dengan anggaran yang disiasati. kalau di sekolah-sekolah biasanya dari dana bos dan komite sekolah. Tidak ada standardisasi dalam perekrutan tenaga honor ini. 

Sebab itulah menurut beliau perlu dilakukan outsourcing. Tujuannya agar ada standardisasi rekrutmen dan upah sehingga tenaga non-ASN itu diharapkan dapat ditata. Dapat bergaji sesuai UMR.

Dengan skema itu, pengangkatan tenaga non-ASN harus sesuai dengan kebutuhan instansi. Untuk mengatur bahwa honorer harus sesuai kebutuhan dan penghasilan layak sesuai UMR, maka model pengangkatannya melalui outsourcing. 

Meskipun outsourcing sudah meluncur untuk kategori kebersihan seperti di rumah-rumah sakit, satpam, dan tenaga buruh lain, tapi yang saat ini statusnya honorer tidak langsung diberhentikan tahun 2023. Tenaga non-ASN tetap dibutuhkan, hanya saja pola rekrutmennya ke depan harus sesuai kebutuhan mendapat penghasilan layak, setidaknya sesuai UMR.


Pemerintah juga mendorong tenaga honorer kategori II (THK-II) atau tenaga non-ASN lain untuk ikut seleksi Calon ASN. Seleksi ini bisa diikuti oleh tenaga honorer melalui jalur Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sesuai dengan pemenuhan syarat masing-masing individu.

Sementara itu, Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni mengatakan, secara kebijakan kesepakatan penanganan tenaga honorer oleh pemerintah diatur dalam PP No. 48/2005 jo PP No. 43/2007 dan terakhir diubah dalam PP No. 56/2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS. Instruksi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo untuk menghapus honorer masih jadi pro dan kontra.

Dari tiga solusi yang ditawarkan pemerintah, yaitu pengangkatan CPNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), dan outsourcing, hanya satu yang dinilai pemerintah daerah (Pemda) paling aman. Rekrutmen CPNS itu paling aman bagi Pemda, ketimbang PPPK, apalagi outsourcing. 

Menurut beberapa Pemda, bahwa pengalihan pegawai non-ASN ke outsourcing akan berdampak besar, baik kepada honorer maupun Pemda. Honorer yang biasanya mendapatkan gaji Rp 1 juta misalnya, ketika dialihkan ke outsourcing berpotensi dipotong oleh penyalur jasa. Jadi, ujung-ujungnya malah membuat honorer tidak sejahtera.


Dari sisi Pemda, makin memperbesar anggaran outsourcing akan menambah pengeluaran. Sebab, pengadaan tenaga outsourcing harus lewat tender, otomatis Pemda membayar lebih besar. Contohnya,  gaji 100 honorer setiap bulannya Rp 100 juta, bisa meningkat menjadi dua kali lipat karena perusahaan penyedia jasa harus mendapatkan keuntungan pula. 

Jadi, Pemda malah akan membayar mahal kepada perusahaan, sedangkan honorer malah kesejahteraannya turun karena pasti kena potong gajinya. 

Tetapi jika tenaga honorer dikelola Pemda tentu pemotongan gaji pegawai honorer tidak terjadi. Dalam hal inilah timbul pro dan kontra bagi Pemda. Di satu sisi tenaga honor mengalami pemotongan gaji dan satu sisi pihak pemenang usaha atau tender diuntungkan. 

Perlu penjelasan dari semua pihak tentang plus minus sourcing ini. Tujuan kita semula demi penghematan biaya malah justeru membengkak karena dua posisi yang harus dibayar pemda. Secara tersiratnya pihak pengusaha penyalur tenaga kerja dibayar dan tenaga kerja yang disalurkan pun dibayar.

 
Oleh sebab itu angin segar berita itu, bahwa pemerintah pusat menunda dulu penghapusan honorer, terutama untuk daerah 3T dengan kemampuan fiskal terbatas. Dananya sangat terbatas  bagi Pemda tertentu sehingga tergantung kepada pusat. Beberapa daerah sumber pendanaan lebih banyak dari DAU. Kalau honorer dihapus, dikhawatirkan belum bisa menggaji tenaga outsourcing.

Hal ini senada disampaikan pula oleh salah satu tenaga honoren akan kepasrahan dan keresahan hati dengan diketahui  telah diterbitkannya SE MenPAN-RB tentang Penghapusan Honorer yang ditandatangani Tjahjo Kumolo pada 31 Mei. 

Outsourcing dan pppk tidak ada bedanya dengan honor sama-sama kontrak kerja, tidak ada jaminan  pensiunan. Informasi yang saya tahu dari teman-teman guru.  pppk dikontrak mungkin 1-5 tahun. Informasi yang kita dapat perbedaan pppk dan pns hanya pensiunan, tapi muncul kontrak kerja, apakah suatu saat akan ada pemutusan kerja ? 

Pertanyaan ini muncul karena kurang jelasnya program pppk ini. Kami guru honor demi melangsungkan hidup bahkan pulang mengajar jadi rangkap jabatan jadi tukang ojol. Kami ikhlas jadi guru honor yangg penting dapat gaji, meskipun gak  ada bedanya dengan pppk sama tidak punya pensiunan tutupnya. 


Bagi kita yang ingin mendaftar seleksi PPPK Tahap 3 tahun 2022 ternyata ada cara untuk mengecek masa kerja kita secara online bagi pelamar PPPK Tahap 3. Karena, pendaftaran seleksi PPPK Tahap 3 sebentar lagi akan dibuka, mengingat adanya Permen PANRB baru Nomor 20 mengenai Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.


Pada Permen PANRB Nomor 20 tersebut juga dijabarkan bahwa adanya kategori pelamar untuk PPPK tahun 2022 atau PPPK Tahap 3. Sebagaimana dimaksud kriteria pelamar PPPK dibagi menjadi pelamar umum dan prioritas. Pelamar prioritas dibagi kembali menjadi tiga, yaitu prioritas pertama, kedua dan ketiga.

Diketahui pula bahwa ketegori-kategori tersebut merupakan penentu seleksi PPPK Tahap 3 tahun 2022. Adapun ketentuan pelamar prioritas pada Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022 tentang PPPK Guru 2022 terdapat pada Pasal 5 yaitu:

Pelamar prioritas I terdiri atas GuruTHK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas, Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas, Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang (Passing grade), Guru Swasta yang telah memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.


Pelamar prioritas II merupakan Sesuai dengan yang dimaksud regulasi yaitu pelamar prioritas 2 yaitu merupakan guru THK- II. Guru THK -- II adalah guru eks tenaga honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Guru THK II adalah tenaga pengajar honorer yang telah aktif mengajar sebelum dan sampai batas waktu tertentu.

Pelamar Prioritas III merupakan Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan mempunyai masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun. Pelamar kategori umum yaitu merupakan lulusan PPG yang  terdaftar pada database kelulusan PPG di Kemdikbudristek serta pelamar yang sudah terdaftar di Dapodik.
Diolah dari berbagai sumber.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun