Hal ini senada disampaikan pula oleh salah satu tenaga honoren akan kepasrahan dan keresahan hati dengan diketahui  telah diterbitkannya SE MenPAN-RB tentang Penghapusan Honorer yang ditandatangani Tjahjo Kumolo pada 31 Mei.Â
Outsourcing dan pppk tidak ada bedanya dengan honor sama-sama kontrak kerja, tidak ada jaminan  pensiunan. Informasi yang saya tahu dari teman-teman guru.  pppk dikontrak mungkin 1-5 tahun. Informasi yang kita dapat perbedaan pppk dan pns hanya pensiunan, tapi muncul kontrak kerja, apakah suatu saat akan ada pemutusan kerja ?Â
Pertanyaan ini muncul karena kurang jelasnya program pppk ini. Kami guru honor demi melangsungkan hidup bahkan pulang mengajar jadi rangkap jabatan jadi tukang ojol. Kami ikhlas jadi guru honor yangg penting dapat gaji, meskipun gak  ada bedanya dengan pppk sama tidak punya pensiunan tutupnya.Â
Bagi kita yang ingin mendaftar seleksi PPPK Tahap 3 tahun 2022 ternyata ada cara untuk mengecek masa kerja kita secara online bagi pelamar PPPK Tahap 3. Karena, pendaftaran seleksi PPPK Tahap 3 sebentar lagi akan dibuka, mengingat adanya Permen PANRB baru Nomor 20 mengenai Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.
Pada Permen PANRB Nomor 20 tersebut juga dijabarkan bahwa adanya kategori pelamar untuk PPPK tahun 2022 atau PPPK Tahap 3. Sebagaimana dimaksud kriteria pelamar PPPK dibagi menjadi pelamar umum dan prioritas. Pelamar prioritas dibagi kembali menjadi tiga, yaitu prioritas pertama, kedua dan ketiga.
Diketahui pula bahwa ketegori-kategori tersebut merupakan penentu seleksi PPPK Tahap 3 tahun 2022. Adapun ketentuan pelamar prioritas pada Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022 tentang PPPK Guru 2022 terdapat pada Pasal 5 yaitu:
Pelamar prioritas I terdiri atas GuruTHK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas, Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas, Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang (Passing grade), Guru Swasta yang telah memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.
Pelamar prioritas II merupakan Sesuai dengan yang dimaksud regulasi yaitu pelamar prioritas 2 yaitu merupakan guru THK- II. Guru THK -- II adalah guru eks tenaga honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Guru THK II adalah tenaga pengajar honorer yang telah aktif mengajar sebelum dan sampai batas waktu tertentu.
Pelamar Prioritas III merupakan Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan mempunyai masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun. Pelamar kategori umum yaitu merupakan lulusan PPG yang  terdaftar pada database kelulusan PPG di Kemdikbudristek serta pelamar yang sudah terdaftar di Dapodik.
Diolah dari berbagai sumber.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H