Mohon tunggu...
Ria Ananda
Ria Ananda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Saya seorang mahasiswa yang mencoba menekuni bidang tulis menulis di platform apapun.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosiologi Hukum, Membahas Seputar Problematika Hukum Islam Kontemporer

9 Desember 2023   14:48 Diperbarui: 9 Desember 2023   14:48 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Artikel ini ditulis dan dipublikasikan oleh Ria Ananda Nur Syafitri (222111266) kelas HES 5G guna memenuhi tugas Tes Akhir Semester mata kuliah Sosiologi Hukum, Dosen Pengampu: Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.

1. Berikan analisis factor-faktor yang mempengaruhi terhadap efektivitas hukum dalam Masyarakat!. Apa saja karakter penegak hukum yang efektif?

Efektivitas hukum dalam masyarakat dipengaruhi oleh berbagai faktor yang kompleks dan saling terkait. Berikut adalah beberapa faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum, serta karakteristik penegak hukum yang efektif:

Faktor-faktor yang Mempengaruhi Efektivitas Hukum:

Ketegasan dan Kekuatan Hukum : Hukum yang jelas dan memiliki sanksi yang memadai dapat memberikan dasar bagi efektivitas hukum.

Pemberlakuan Hukum : Hukum harus diterapkan secara konsisten dan adil tanpa pandang bulu terhadap semua individu, tanpa memandang status sosial, ekonomi, atau politik.

Keterbukaan dan Aksesibilitas : Hukum yang mudah diakses dan dipahami oleh masyarakat dapat meningkatkan efektivitasnya. Keterbukaan proses hukum juga menjadi faktor penting.

Lembaga Penegak Hukum yang Kuat : Keberadaan lembaga penegak hukum yang independen, profesional, dan bebas dari korupsi dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.

Pendidikan dan Kesadaran Hukum : Tingkat pendidikan dan kesadaran hukum masyarakat dapat memengaruhi sejauh mana mereka patuh terhadap hukum.

Kondisi Ekonomi dan Sosial : Ketidaksetaraan ekonomi dan sosial dapat berkontribusi pada ketidaksetaraan dalam akses terhadap keadilan. Kemiskinan atau ketidaksetaraan dapat menjadi hambatan bagi efektivitas hukum.

Partisipasi Masyarakat : Partisipasi aktif masyarakat dalam proses hukum, termasuk melalui mekanisme partisipatif seperti juri, dapat meningkatkan legitimasi dan efektivitas hukum.

Karakteristik Penegak Hukum yang Efektif:

Integritas : Penegak hukum harus memiliki integritas tinggi dan berkomitmen untuk menjalankan tugas mereka tanpa adanya korupsi atau kepentingan pribadi.

Profesionalisme : Penegak hukum harus beroperasi dengan standar profesional yang tinggi, termasuk pengetahuan hukum yang memadai dan keterampilan investigasi yang baik.

Independensi : Kemandirian lembaga penegak hukum dari intervensi politik atau tekanan eksternal memainkan peran kunci dalam menjaga keadilan.

Keterbukaan dan Akuntabilitas : Penegak hukum yang efektif harus terbuka terhadap pertanggungjawaban publik dan harus dapat mempertanggungjawabkan tindakan mereka.

Komunikasi Efektif : Kemampuan untuk berkomunikasi secara efektif dengan masyarakat, korban, dan pihak terkait lainnya adalah karakteristik penting.

Kemampuan Penyelidikan dan Penuntutan : Kemampuan untuk melakukan penyelidikan yang cermat, serta mengajukan tuntutan yang kuat di pengadilan, merupakan aspek kunci dari efektivitas penegakan hukum.

Sensitivitas Sosial dan Kultural : Memahami dan menghormati nilai-nilai, norma, dan kepercayaan sosial dan budaya masyarakat adalah penting untuk memastikan keadilan.

Pendidikan Berkelanjutan : Penegak hukum yang efektif perlu terus meningkatkan pengetahuan dan keterampilan mereka melalui pendidikan berkelanjutan.

Penting untuk dicatat bahwa efektivitas hukum adalah hasil dari interaksi kompleks antara berbagai faktor ini, dan peningkatan efektivitas memerlukan upaya terkoordinasi dari seluruh sistem hukum dan masyarakat secara keseluruhan.

2. Berikan contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah?

Contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah dapat ditemukan dalam analisis tentang bagaimana norma-norma sosial, nilai-nilai budaya, dan struktur masyarakat mempengaruhi penerapan dan perkembangan ekonomi syariah. Sebagai contoh:

Studi Kasus : Adopsi Produk Keuangan Syariah di Indonesia

Analisis Dampak Sosial : Pendekatan sosiologis dapat mengamati bagaimana adopsi produk keuangan syariah di Indonesia memengaruhi struktur sosial. Apakah muncul perubahan dalam akses ke layanan keuangan atau redistribusi ekonomi di antara berbagai kelompok masyarakat?

Peran Lembaga Keagamaan : Menganalisis peran lembaga keagamaan, seperti ulama dan organisasi keagamaan, dalam membentuk pandangan masyarakat terhadap keuangan syariah. Bagaimana fatwa dan panduan agama memengaruhi persepsi dan penerimaan masyarakat terhadap produk keuangan syariah?

Perubahan Pola Konsumsi : Studi sosiologis dapat memeriksa bagaimana adopsi produk keuangan syariah memengaruhi pola konsumsi masyarakat. Apakah masyarakat cenderung mengubah kebiasaan konsumsi mereka berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi syariah?

Partisipasi Masyarakat dalam Perkembangan Industri : Memeriksa sejauh mana masyarakat terlibat dalam perkembangan industri keuangan syariah di Indonesia. Apakah partisipasi masyarakat tercermin dalam permintaan untuk produk dan layanan baru, serta bagaimana mereka memberikan masukan terhadap regulasi?

Faktor Sosial yang Mempengaruhi Keputusan Konsumen : Pendekatan sosiologis dapat membahas faktor-faktor sosial, seperti ikatan keluarga dan pengaruh tetangga, yang dapat memengaruhi keputusan konsumen dalam menggunakan produk keuangan syariah.

Melalui pendekatan ini, studi hukum ekonomi syariah tidak hanya fokus pada aspek teknis dan hukum semata, tetapi juga mempertimbangkan konteks sosial yang memberikan pemahaman lebih dalam tentang penerimaan dan dampaknya dalam masyarakat.

3. Apa kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dan apa kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia?

Kritik Legal Pluralism terhadap Sentralisme Hukum : Legal pluralism mengkritik sentralisme hukum karena dianggap merugikan :

Ketidaksetaraan Pengakuan Hukum : Sentralisme cenderung mengakui satu sistem hukum saja, menyebabkan ketidaksetaraan dalam pengakuan hukum terhadap sistem hukum lain.

Mengabaikan Keanekaragaman Budaya : Sentralisme mengabaikan keanekaragaman budaya dan sosial, serta hukum adat yang mungkin memiliki peran penting dalam masyarakat.

Pengabaian Hukum Adat : Mengabaikan hukum adat dan kebiasaan lokal yang bisa memainkan peran penting dalam menjaga keadilan dan ketertiban.

Kritik Progressive Law terhadap Perkembangan Hukum di Indonesia : Progressive law mengkritik perkembangan hukum di Indonesia karena :

Keterbatasan Reformasi Hukum : Reformasi hukum terbatas, banyak aspek hukum yang perlu diubah belum diexplorasi secara memadai.

Masalah Implementasi : Meskipun ada perubahan undang-undang, implementasi hukum sering menghadapi kendala.

Ketidaksetaraan Akses ke Keadilan : Terdapat ketidaksetaraan akses masyarakat terhadap keadilan.

Pengaruh Politik dan Ekonomi : Kritik terhadap pengaruh politik dan kepentingan ekonomi yang dominan dalam proses pembuatan kebijakan dan perubahan hukum.

Kurangnya Partisipasi Masyarakat : Kurangnya partisipasi masyarakat dalam pembuatan kebijakan dan reformasi hukum, mengurangi legitimasi dan efektivitas perubahan hukum.

4. Jelaskan kata kunci berikut dan apa opini hukum anda tentang isu tersebut dalam bidang hukum: law and social control, law as tool of engeenering, socio-legal studies, legal pluralism!

Law and Social Control:

Pengertian: Hubungan antara hukum dan kontrol sosial dalam suatu masyarakat. Hukum berperan dalam mengatur perilaku anggota masyarakat dan memberikan kontrol terhadap tindakan yang dianggap tidak sesuai norma.

Opini Hukum: Hukum sebagai alat kontrol sosial penting untuk menjaga ketertiban dan keadilan. Namun, perlu diawasi agar tidak menimbulkan ketidakadilan atau penyalahgunaan kekuasaan.

Law as Tool of Engineering:

Pengertian: Pandangan bahwa hukum dapat digunakan sebagai alat rekayasa sosial untuk mencapai tujuan tertentu, seperti perubahan perilaku atau pembentukan masyarakat yang diinginkan.

Opini Hukum: Konsep ini kontroversial karena dapat menimbulkan pertanyaan etika. Penggunaan hukum sebagai alat rekayasa harus sejalan dengan prinsip-prinsip keadilan dan hak asasi manusia, serta memperhitungkan keragaman masyarakat.

Socio-Legal Studies:

Pengertian: Pendekatan interdisipliner yang memeriksa interaksi kompleks antara hukum, masyarakat, dan lembaga-lembaga hukum. Studi ini mencakup analisis sosial, budaya, dan politik terhadap hukum.

Opini Hukum: Pendekatan ini memberikan wawasan mendalam tentang bagaimana hukum memengaruhi dan dipengaruhi oleh konteks sosial. Penting untuk pemahaman yang holistik tentang sistem hukum.

Legal Pluralism:

Pengertian: Konsep bahwa masyarakat dapat mengakui lebih dari satu sistem hukum yang berlaku secara bersamaan. Berbagai sumber hukum, termasuk hukum adat atau agama, dapat diakui di samping sistem hukum resmi.

Opini Hukum: Legal pluralism mengakui keragaman masyarakat dan nilai-nilai lokal. Meskipun dapat meningkatkan keadilan, perlu perhatian terhadap konflik dan koordinasi antara sistem hukum yang berbeda.

5. Apa yang anda peroleh setelah mempelajari Sosiologi Hukum?

Sosiologi hukum memberikan pemahaman tentang kompleksitas hubungan antara hukum dan masyarakat, termasuk analisis konflik, pluralisme hukum, dan dampak sosial dari sistem hukum. Ini juga membuka wawasan terhadap cara hukum berinteraksi dengan dinamika sosial, memberikan landasan untuk memahami perilaku hukum dan kontribusi hukum terhadap keadilan sosial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun