Mohon tunggu...
Ria Ananda
Ria Ananda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Saya seorang mahasiswa yang mencoba menekuni bidang tulis menulis di platform apapun.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosiologi Hukum, Membahas Seputar Problematika Hukum Islam Kontemporer

9 Desember 2023   14:48 Diperbarui: 9 Desember 2023   14:48 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mengabaikan Keanekaragaman Budaya : Sentralisme mengabaikan keanekaragaman budaya dan sosial, serta hukum adat yang mungkin memiliki peran penting dalam masyarakat.

Pengabaian Hukum Adat : Mengabaikan hukum adat dan kebiasaan lokal yang bisa memainkan peran penting dalam menjaga keadilan dan ketertiban.

Kritik Progressive Law terhadap Perkembangan Hukum di Indonesia : Progressive law mengkritik perkembangan hukum di Indonesia karena :

Keterbatasan Reformasi Hukum : Reformasi hukum terbatas, banyak aspek hukum yang perlu diubah belum diexplorasi secara memadai.

Masalah Implementasi : Meskipun ada perubahan undang-undang, implementasi hukum sering menghadapi kendala.

Ketidaksetaraan Akses ke Keadilan : Terdapat ketidaksetaraan akses masyarakat terhadap keadilan.

Pengaruh Politik dan Ekonomi : Kritik terhadap pengaruh politik dan kepentingan ekonomi yang dominan dalam proses pembuatan kebijakan dan perubahan hukum.

Kurangnya Partisipasi Masyarakat : Kurangnya partisipasi masyarakat dalam pembuatan kebijakan dan reformasi hukum, mengurangi legitimasi dan efektivitas perubahan hukum.

4. Jelaskan kata kunci berikut dan apa opini hukum anda tentang isu tersebut dalam bidang hukum: law and social control, law as tool of engeenering, socio-legal studies, legal pluralism!

Law and Social Control:

Pengertian: Hubungan antara hukum dan kontrol sosial dalam suatu masyarakat. Hukum berperan dalam mengatur perilaku anggota masyarakat dan memberikan kontrol terhadap tindakan yang dianggap tidak sesuai norma.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun