Mengabaikan Keanekaragaman Budaya : Sentralisme mengabaikan keanekaragaman budaya dan sosial, serta hukum adat yang mungkin memiliki peran penting dalam masyarakat.
Pengabaian Hukum Adat : Mengabaikan hukum adat dan kebiasaan lokal yang bisa memainkan peran penting dalam menjaga keadilan dan ketertiban.
Kritik Progressive Law terhadap Perkembangan Hukum di Indonesia : Progressive law mengkritik perkembangan hukum di Indonesia karena :
Keterbatasan Reformasi Hukum : Reformasi hukum terbatas, banyak aspek hukum yang perlu diubah belum diexplorasi secara memadai.
Masalah Implementasi : Meskipun ada perubahan undang-undang, implementasi hukum sering menghadapi kendala.
Ketidaksetaraan Akses ke Keadilan : Terdapat ketidaksetaraan akses masyarakat terhadap keadilan.
Pengaruh Politik dan Ekonomi : Kritik terhadap pengaruh politik dan kepentingan ekonomi yang dominan dalam proses pembuatan kebijakan dan perubahan hukum.
Kurangnya Partisipasi Masyarakat : Kurangnya partisipasi masyarakat dalam pembuatan kebijakan dan reformasi hukum, mengurangi legitimasi dan efektivitas perubahan hukum.
4. Jelaskan kata kunci berikut dan apa opini hukum anda tentang isu tersebut dalam bidang hukum: law and social control, law as tool of engeenering, socio-legal studies, legal pluralism!
Law and Social Control:
Pengertian: Hubungan antara hukum dan kontrol sosial dalam suatu masyarakat. Hukum berperan dalam mengatur perilaku anggota masyarakat dan memberikan kontrol terhadap tindakan yang dianggap tidak sesuai norma.