Contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah dapat ditemukan dalam analisis tentang bagaimana norma-norma sosial, nilai-nilai budaya, dan struktur masyarakat mempengaruhi penerapan dan perkembangan ekonomi syariah. Sebagai contoh:
Studi Kasus : Adopsi Produk Keuangan Syariah di Indonesia
Analisis Dampak Sosial : Pendekatan sosiologis dapat mengamati bagaimana adopsi produk keuangan syariah di Indonesia memengaruhi struktur sosial. Apakah muncul perubahan dalam akses ke layanan keuangan atau redistribusi ekonomi di antara berbagai kelompok masyarakat?
Peran Lembaga Keagamaan : Menganalisis peran lembaga keagamaan, seperti ulama dan organisasi keagamaan, dalam membentuk pandangan masyarakat terhadap keuangan syariah. Bagaimana fatwa dan panduan agama memengaruhi persepsi dan penerimaan masyarakat terhadap produk keuangan syariah?
Perubahan Pola Konsumsi : Studi sosiologis dapat memeriksa bagaimana adopsi produk keuangan syariah memengaruhi pola konsumsi masyarakat. Apakah masyarakat cenderung mengubah kebiasaan konsumsi mereka berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi syariah?
Partisipasi Masyarakat dalam Perkembangan Industri : Memeriksa sejauh mana masyarakat terlibat dalam perkembangan industri keuangan syariah di Indonesia. Apakah partisipasi masyarakat tercermin dalam permintaan untuk produk dan layanan baru, serta bagaimana mereka memberikan masukan terhadap regulasi?
Faktor Sosial yang Mempengaruhi Keputusan Konsumen : Pendekatan sosiologis dapat membahas faktor-faktor sosial, seperti ikatan keluarga dan pengaruh tetangga, yang dapat memengaruhi keputusan konsumen dalam menggunakan produk keuangan syariah.
Melalui pendekatan ini, studi hukum ekonomi syariah tidak hanya fokus pada aspek teknis dan hukum semata, tetapi juga mempertimbangkan konteks sosial yang memberikan pemahaman lebih dalam tentang penerimaan dan dampaknya dalam masyarakat.
3. Apa kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dan apa kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia?
Kritik Legal Pluralism terhadap Sentralisme Hukum : Legal pluralism mengkritik sentralisme hukum karena dianggap merugikan :
Ketidaksetaraan Pengakuan Hukum : Sentralisme cenderung mengakui satu sistem hukum saja, menyebabkan ketidaksetaraan dalam pengakuan hukum terhadap sistem hukum lain.