Foreign terrorist fighters (FTFs) adalah individu yang melakukan perjalanan ke negara lain dari masyarakat atau kebangsaan lain untuk melakukan perbuatan, perencanaan, atau persiapan, atau partisipasi dalam, aksi teroris atau menyediakan atau menerima pelatihan teroris, termasuk dalam suatu konflik bersenjata. (Resolusi Dewan Keamanan Pbb 2178).Â
Berdasarkan fakta dari un.org tahun 2016 tercatat bahwa jumlah FTFs yang berada di Suriah dan Irak sebanyak 30.000 FTFs. Kebanyakan orang yang bergabung dalam kelompk FTFs adalah seseorang yang berusia 18 -- 29 tahun. Pada tahun 2014 tercatat diperkirakan sebanyak 6% kelompok FTFs berasal dari negara Uni Eropa yang menjadi seorang mualaf baik laki-laki maupun perempuan. (soufagroup.com).Â
Alasan seseorang tertarik untuk menjadi FTFs dan bergabung dengan ISIS adalah karena ideologi, faktor kesejahteraan dan faktor kebebasan. Dari segi idelogi para teroris yakin bahwa yang terjadi di daerah ISIS adalah perang akhir zaman sehingga mereka tertarik untuk ikut serta berdasarkan pemahaman mereka.Â
Disisi lain mereka juga menghendaki adanya negara yang berbentuk suatu khalifah. Propaganda tentang kesejahteraan bahwa di Negara ISIS akan memperoleh suatu kesejahteraan karena dianggap kaya akan minyak dan akan memperoleh ketentraman.Â
Faktor ketiga adalah harapan para napiter dapat dibebaskan dari penjara negara kafir. Sejak kekalahan ISIS di Negara Suriah dan Irak sebanyak 775 FTFs asal Indonesia ditempatkan pada Camp di Suriah yaitu Camp Al Hol dan Camp Al Roj dan keseluruhan mereka meminta untuk dipulangkan ke Indonesia.
Berdasarkan catatan FTF Indonesia menjadi komandan ISIS di Suriah yaitu Bahrunnaim, Bahrumsyah, dan Abu Jandal. Mereka adalah otak dari aksi terorisme yang dilakukan kelompok Santoso atau Mujahidin Indonesia Timur (MIT) dan teror bom Thamrin.Â
Namun seluruhnya dikabarkan tewas, Abu Jandal dikabarkan telah tewas November lalu di Suriah, begitu juga dengan Bahrumsyah yang dilaporkan tewas saat melakukan aksi bom bunuh diri.Â
Proses perekrutan anggota teroris berubah, semula melalui cara konvensional seperti dakwah, sekarang mereka memanfaatkan kemajuan teknologi melalui internet dan media sosial.Â
Target mereka pun sekarang berubah dan saat ini mengarah pada kaum intelektual, pegawai negeri, mahasiswa, dan pelajar. Begitu juga dengan aksinya, dahulu para teroris beraksi dengan cara berkelompok, sekarang mereka banyak melakukan aksi sendirian (lone wolf).
Dalam menghadapi masalah FTFs ini tidak dapat dilakukan oleh Indonesia secara mandiri, tetapi harus adanya integrasi dan kordinasi yang dilakukan baik luar negeri maupun dalam negeri karena FTFs merupakan kejahatan international crime yang penanggulangannya melibatkan banyak negara dan institusi. Langkah konkrit yang dapat diambil antara lain sebagai berikut :
1. Bergabung dan melakukan kerjasama dengan United Nations Global Counter-Terrorism Strategy (UNGCTS).
UNGCTS merupakan organisasi internasional dibawah naungan PBB yang berintegrasi ke dalam beberapa pilar organisasi diantaranya United Nations Counter Terrorism Implementation Task Force (CTITF), Terrorism Prevention Branch-United Nation Office for Drugs and Crime (TPB-UNODC), dan United Nations Counter-Terrorism Executive Directorate (UNCTED).Â
Organisasi internasional in terdiri dari beberapa negara yang telah meratifikasi sejumlah nota kesepahaman terkait penanggulangan terorisme, sehingga dengan adanya kerjasama  diantara negara-negara tersebut dapat meningkatkan upaya pencegahan dan penangulangan FTFs.
2. Memutus mata rantai pendanaan yang digunakan oleh teroris
Penanggulangan pendanaan terrkait dapat diwujudkan dengan melakukan kerjasama dan kordinasi dengan Asia Pacific Group on Money Laundering (APG-ML), serta anggota dari Steering Group mewakili negara-negara di kawasan Asia Tenggara.Â
Sedangkan dari dalam negeri Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga memilki peranan vital dalam mengendalikan aliran dana yang terkait pendanaan terorisme.
Lebih lanjut dijelaskan untuk menanggulangai pendanaan terorisme, dengan Peraturan Bersama tentang Pencantuman Identitas Orang dan Korporasi yang terdapat dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris dapat dilakukan pemblokiran dan pembekuan aset secara langsung atas Dana Milik Orang atau Korporasi yang Tercantum dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris.
3. Pendekatan Soft Approach
Pendekatan Soft Approach dilakukan dengan program deradikalisasi dan kontra-radikalisasi. Hal ini dapat dilakukan melalui Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dengan cara meluncurkan Blueprint Deradikalisasi dan mendirikan Pusat Deradikalisasi bagi narapidana teroris.
Mengacu pada dokumen Blueprint, program deradikalisasi mencakup rehabilitasi, reintegrasi, dan reedukasi bagi narapidana teroris dengan memberdayakan para tokoh agama serta psikolog untuk memberikan counter-narratives.Â
Pendekatan Soft Approach dinilai sangat efektif karena langsung menyentuh dalam hati dan mengubah ideologi Teoris. Sebagai contoh anak Amrozi yang awalnya berniat untuk membalas dendam akibat kematian ayahnya berubah menjadi pemuda yang taat dan sudah berideologi Pancasila.
4. Pendekatan Hard Approach
Pendekatan Hard Approach dilakukan dengan penguatan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penanggulangan Terorisme dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.Â
Selain dengan melakukan penguatan Undang-undang peran TNI Polri juga sangat efektif untuk melakukan penindakan teroris yang tidak mau dilakukan deradikalisasi dan tetap berpegang teguh pada ideologinya.
5. Penguatan pada titik jalur masuk teroris baik di dalam maupun luar negeri
Beberapa Titik masuk FTF melalui bandara-bandara internasional seperti Soekarno Hatta, Juanda, Ngurah Rai, dan lain-lain. Hal ini perlu dilakukan kerjasama dengan pihak terkait seperti Pemerintah Daerah, Kepolisian, Imigrasi, untuk mendeteksi kelompok FTFs ini.Â
Selain itu Pemerintah Indonesia juga bekerjasama dengan otoritas keamanan Turki untuk mengawasi daerah perbatasan dengan Suriah. Tujuannya agar mereka bisa memberikan informasi lebih awal bila ada FTF asal Indonesia yang akan kembali.
6. Monitoring terhahap FTFs yang telah kembali ke Indonesia
Pihak-pihak terkait harus bekerjasama dalam upaya monitoring teroris yang telah kembali, bantuan dari Pemda, Pemkab, Pemkot, Polda, dan Polres sangat penting untuk memonitor FTF dan keluarganya yang telah kembali.Â
Sehingga penanganan mereka dapat lebih efektif karena mereka yang telah salah jalan ini bisa kembali berinteraksi, bersosialisasi dengan lingkungan. Tujuan akhirnya agar mereka juga diberikan akses dan dipantau agar tidak dimarjinalkan.
7. Mewaspadai Ancaman teroris dari Filipina
Negara negara kawasan Asia Tenggara harus meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman teroris asing pasca operasi militer Filipina di Marawi, terhadap kelompok bersenjata yang diduga berasal dari jaringan kelompok terorisme Islamic State Irag and Suriah (ISIS).
8. Sinergitas bersama instansi dalam negeri
TNI dan Polri melakukan pendekatan hard approchnya, Kemkominfo melakukan filter terhdap media sosial yang ada konten-koten radikalnya, Kemenkum HAM dalam hal untuk memperkuat hukumnya, PPATK terkait finance atau pendanaan jaringan teroris dan BNPT dengan program deradikalisasi dan kontra radikalisasi.
9. Melibatkan Organisasi Islam
Organisasi Islam seperti NU dan Muhammadiyah diperlukan dalam upaya penanggulangan deradikalisasi karena sebuah pemahaman agama yang salah hanya dapat diluruskan dengan pemahaman agama yang benar.
10. Deradikalisasi melalui mantan kombatan dan pelatihan bermasyarakat
Mantan kombatan yang sudah bertobat digunakan untuk menyempurnakan program deradikalisasi, baik bagi napi terorisme di dalam Lembaga Pemasyarakat (Lapas) maupun mereka yang sudah bebas. Pelatihan keterampilan kewirausahaan bagi keluarga mantan teroris, beasiswa bagi anak-anak teroris dilakukan agar mereka tidak terpinggirkan dan bisa diterima di masyarakat sehingga tidak kembali lagi ke jaringan lamanya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H