Mohon tunggu...
Rhondy Hermawan
Rhondy Hermawan Mohon Tunggu... Polisi - Hanya sebuah tulisan.

Mencoba menulis apa yg perlu ditulis, bersuara apa yang perlu disuarakan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Penanggulangan "Foreign Terrorist Fighters" di Indonesia

4 Februari 2020   06:33 Diperbarui: 4 Februari 2020   06:40 2238
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Keamanan. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Pixelcreatures

Pendekatan Hard Approach dilakukan dengan penguatan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penanggulangan Terorisme dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. 

Selain dengan melakukan penguatan Undang-undang peran TNI Polri juga sangat efektif untuk melakukan penindakan teroris yang tidak mau dilakukan deradikalisasi dan tetap berpegang teguh pada ideologinya.

5. Penguatan pada titik jalur masuk teroris baik di dalam maupun luar negeri

Beberapa Titik masuk FTF melalui bandara-bandara internasional seperti Soekarno Hatta, Juanda, Ngurah Rai, dan lain-lain. Hal ini perlu dilakukan kerjasama dengan pihak terkait seperti Pemerintah Daerah, Kepolisian, Imigrasi, untuk mendeteksi kelompok FTFs ini. 

Selain itu Pemerintah Indonesia juga bekerjasama dengan otoritas keamanan Turki untuk mengawasi daerah perbatasan dengan Suriah. Tujuannya agar mereka bisa memberikan informasi lebih awal bila ada FTF asal Indonesia yang akan kembali.

6. Monitoring terhahap FTFs yang telah kembali ke Indonesia

Pihak-pihak terkait harus bekerjasama dalam upaya monitoring teroris yang telah kembali, bantuan dari Pemda, Pemkab, Pemkot, Polda, dan Polres sangat penting untuk memonitor FTF dan keluarganya yang telah kembali. 

Sehingga penanganan mereka dapat lebih efektif karena mereka yang telah salah jalan ini bisa kembali berinteraksi, bersosialisasi dengan lingkungan. Tujuan akhirnya agar mereka juga diberikan akses dan dipantau agar tidak dimarjinalkan.

7. Mewaspadai Ancaman teroris dari Filipina

Negara negara kawasan Asia Tenggara harus meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman teroris asing pasca operasi militer Filipina di Marawi, terhadap kelompok bersenjata yang diduga berasal dari jaringan kelompok terorisme Islamic State Irag and Suriah (ISIS).

8. Sinergitas bersama instansi dalam negeri

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun