Mohon tunggu...
Rhondy Hermawan
Rhondy Hermawan Mohon Tunggu... Polisi - Hanya sebuah tulisan.

Mencoba menulis apa yg perlu ditulis, bersuara apa yang perlu disuarakan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Penanggulangan "Foreign Terrorist Fighters" di Indonesia

4 Februari 2020   06:33 Diperbarui: 4 Februari 2020   06:40 2238
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Keamanan. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Pixelcreatures

UNGCTS merupakan organisasi internasional dibawah naungan PBB yang berintegrasi ke dalam beberapa pilar organisasi diantaranya United Nations Counter Terrorism Implementation Task Force (CTITF), Terrorism Prevention Branch-United Nation Office for Drugs and Crime (TPB-UNODC), dan United Nations Counter-Terrorism Executive Directorate (UNCTED). 

Organisasi internasional in terdiri dari beberapa negara yang telah meratifikasi sejumlah nota kesepahaman terkait penanggulangan terorisme, sehingga dengan adanya kerjasama  diantara negara-negara tersebut dapat meningkatkan upaya pencegahan dan penangulangan FTFs.

2. Memutus mata rantai pendanaan yang digunakan oleh teroris

Penanggulangan pendanaan terrkait dapat diwujudkan dengan melakukan kerjasama dan kordinasi dengan Asia Pacific Group on Money Laundering (APG-ML), serta anggota dari Steering Group mewakili negara-negara di kawasan Asia Tenggara. 

Sedangkan dari dalam negeri Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga memilki peranan vital dalam mengendalikan aliran dana yang terkait pendanaan terorisme.

Lebih lanjut dijelaskan untuk menanggulangai pendanaan terorisme, dengan Peraturan Bersama tentang Pencantuman Identitas Orang dan Korporasi yang terdapat dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris dapat dilakukan pemblokiran dan pembekuan aset secara langsung atas Dana Milik Orang atau Korporasi yang Tercantum dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris.

3. Pendekatan Soft Approach

Pendekatan Soft Approach dilakukan dengan program deradikalisasi dan kontra-radikalisasi. Hal ini dapat dilakukan melalui Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dengan cara meluncurkan Blueprint Deradikalisasi dan mendirikan Pusat Deradikalisasi bagi narapidana teroris.

Mengacu pada dokumen Blueprint, program deradikalisasi mencakup rehabilitasi, reintegrasi, dan reedukasi bagi narapidana teroris dengan memberdayakan para tokoh agama serta psikolog untuk memberikan counter-narratives. 

Pendekatan Soft Approach dinilai sangat efektif karena langsung menyentuh dalam hati dan mengubah ideologi Teoris. Sebagai contoh anak Amrozi yang awalnya berniat untuk membalas dendam akibat kematian ayahnya berubah menjadi pemuda yang taat dan sudah berideologi Pancasila.

4. Pendekatan Hard Approach

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun